Laman

بسم الله الرحمان الرحيم Ibnu Mas’ud tentang pengertian Al Jamaah : “Al Jamaah adalah sesuatu yang mencocoki Al Haq walaupun engkau sendiri (yang mengikutinya).” (Riwayat Al Laalikaiy dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab As Sunnah dan Abu Syamah dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22 dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Ighatsatul Lahfan halaman 1/70)

08 Mei 2010

meyiarkan kematian seseorang di publik,boleh??


Berikut beberapa fatawa dari para ulama rahimahumullah wa hafizhahum tentang perkara ini:
1. Fatwa Lajnah Ad Daimah
Soal:
Apakah boleh mengumumkan kematian seseorang di sebuah tempat dengan papan tulis khusus yang diletakkan di masjid? Padahal telah diketahui ada yang akan memandikan dan mengkafani mayyit tersebut. Adapun shalat jenazahnya, mayyit biasanya dishalatkan oleh kami setelah shalat dhuhur atau ashar.
Jawab:
Pertama:
1. Mengumumkan wafatnya mayyit dengan metode yang menyerupai cara ‘Na’i’ (mengumumkan kematian) yang dilarang adalah tidak boleh. Adapun mengabarkannya kepada karib kerabatnya, orang-orang yang mengenalnya dengan tujuan agar mereka hadir menyolati dan hadir dalam penguburan mayyit tersebut, maka hal yang demikian boleh. Ini bukanlah na’i yang dilarang, karena ketika Najasy (raja Habasyah) wafat, Nabi shallallahu alaihi wasallam mengkhabarkan kepada kaum muslimin tentang wafatnya Najasyi serta menshalatkannya (dengan shalat ghaib –pent).
2. Tidak sepantasnya membuat papan tulis di masjid untuk mengumumkan wafatnya seseorang, atau yang semisal dengan hal tersebut. Hal ini karena masjid, bukanlah dibangun untuk perkara semacam itu.
Wabillahi taufiq, semoga shalawat serta salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.
Al Lajnah Daimah:
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

2. Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Barakallahu fiikum, seseorang yang lain berkata kepada beliau “Wahai Syaikh Muhammad, apa hukum ucapan belasungkawa di surat kabar?”
Jawab:
Tentang ucapan belasungkawa di koran-koran, aku takut ini termasuk na’i (mengumumkan kematian) yang tercela, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang mengumumkan kematian. Dan mayoritas ucapan belasungkawa ini adalah mengumumkan kematian untuk menghibur, padahal mungkin bagi orang yang mengucapkan belasungkawa untuk menulis surat kepada keluarga mayyit, menghubungi lewat telpon. Ini cukup tanpa harus membuat pengumuman.

3. Fatwa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
Soal:
Tentang pengumuman belasungkawa (obituari) di koran serta ucapan terimakasih kepada para takziyah serta pengumuman tentang wafatnya seseorang, apa pandangan syariat dalam masalah ini?
Jawab:
Pengumuman di koran-koran tentang wafatnya seseorang jika dengan tujuan yang benar yaitu memberi tahu kepada masyarakat tentang wafatnya seseorang tersebut maka kemudian menyolatkannya, mengantarkannya ke kuburan serta mendoakannya, sebagai pemberitahuan bagi orang yang berhubungan dengan orang yang, terutama mereka yang memiliki urusan utang-piutang sehingga orang tersebut dapat menuntut atau merelakan utang dan hak tersebut, maka pengumuman untuk tujuan-tujuan tersebut tidaklah mengapa. Akan tetapi hendaknya cara mengumumkannya tidak menghabiskan satu lembar halaman surat kabar, karena ini menghabiskan biaya yang banyak yang tidak perlu sebenarnya.

Tidak boleh pula menulis ayat yang sering diulang-ulang oleh kebanyakan orang dalam pengumuman kematian ini,
‏‏يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً، فَادْخُلِي فِي عِبَادِي، وَادْخُلِي جَنَّتِي
“Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam syurga-Ku.” (Al Fajr: 27-30)
Karena di dalamnya terdapat tazkiyah (penyucian diri) terhadap diri si mayyit, serta penghukuman bahwa mayyit tersebut termasuk penduduk surga. Ini tidak boleh. Karena ini berdusta kepada Allah subhanahu wata’ala dan menyerupai Allah dalam mengetahui ilmu ghaib. Oleh karena itu, tidaklah kita menghukumi person tertentu masuk ke dalam jannah kecuali dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, hanya saja kita menginginkan kebaikan bagi orang yang beriman, namun tidak memastikan keadaannya seperti itu.
Allah-lah yang Maha Memberi Taufik.
4. Fatwa Asy Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali
Berkata Asy Syaikh Kholid bin Dhohawi Azh Zhufairi (penanggung jawab situs Syaikh Rabi’ Al Madkholi), “Aku bertanya kepada Asy Syaikh Rabi’ –semoga Allah menjaga beliau- tentang hukum mengumumkan kematian di forum-forum. Apakah ini termasuk Na’I (mengumumkan kematian) yang dilarang?”
Syaikh Rabi’: Ya, ini termasuk na’i.
Syaikh Kholid: Kalau begitu, sebaiknya ini ditinggalkan.
Syaikh Rabi’: Bahkan wajib meninggalkannya.
Semoga Allah memberikan taufik kepadamu.
(Dinukil dan diterjemahkan dari URL sumber)