Laman

بسم الله الرحمان الرحيم Ibnu Mas’ud tentang pengertian Al Jamaah : “Al Jamaah adalah sesuatu yang mencocoki Al Haq walaupun engkau sendiri (yang mengikutinya).” (Riwayat Al Laalikaiy dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab As Sunnah dan Abu Syamah dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22 dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Ighatsatul Lahfan halaman 1/70)

08 Mei 2010

THOHAROH untuk yang sakit


Cara bersuci

…..:Syaikh Al Utsaimin…::..

1) Orang sakit wajib bersuci dengan memakai air, dalam berwudhuk dari hadats kecil dan mandi dari hadats besar.

2) Jika tidak mampu bersuci dengan air, disebabkan kerena ketidaksanggupannya, atau takut penyakitnya bertambah, atau kesembuhannya semakin lama, maka bertayamum.

3) Cara bertayamum; dengan memukulkan kedua telapak tangan ke atas permukaan tanah yang suci (bersih) satu kali, lalu mengapuskannya ke wajah, kemudian ke kedua tangan sampai ke pergelangan, dengan mengusapkan satu dengan yang lain. Jika tidak sanggub untuk bertayamum sendiri, maka orang lain mentayamumkannya, caranya ; orang mentayamumkannya itu memukulkan kedua telapak tangannya ke atas permukaan tanah yang suci dan mengapuskannya ke wajah si sakit, dan ke kedua tangannya sampai ke pergelangan, seperti yang dilakukan, kalau seandainya dia tidak mampu untuk berwuduk sendiri, maka orang lain mewudukkannya.

4) Tayamum boleh dengan mengusapkan telapak tangan ke dinding atau dengan sesuatu yang ada debu, jika dinding itu dicat dengan cat minyak, artinya bukan sejenis dinding dari tanah, maka tidak boleh bertayamum kecuali ada debunya.

5) Jika tidak ada dinding atau apapun yang ada debunya, maka tidak mengapa diletakkan tanah (pasir) di atas kain atau bejana kemudian bertayamum.

6) Jika dia telah bertayamum untuk melakukan suatu sholat, kemudian kesuciannya masih ada sampai masuk waktu sholat yang lain, maka dia melakukan sholat dengan tayamum yang pertama, dan tidak perlu mengulang tayamumnya. Dikarenakan dia masih suci dan tidak ada faktor yang membatalkannya.

7) Orang sakit wajib mensucikan badannya dari najis. Jika tidak mampu maka sholatlah dalam kondisinya yang seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak perlu diulang.

8)Orang sakit harus membersihkan pakaiannya dari najis, atau membuka dan mengantinya dengan pakaian yang bersih suci. Jika tidak mampu maka sholatlah dalam kondisinya yang seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak perlu diulang.

9) Orang sakit harus sholat di atas sesuatu yang suci. Jika kasurnya ada najis maka harus dicuci, atau ditukar dengan yang suci atau dialas dengan sesuatu yang suci. Apabila tidak mampu maka sholatlah dalam kondisinya yang seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak perlu diulang.