Laman

بسم الله الرحمان الرحيم Ibnu Mas’ud tentang pengertian Al Jamaah : “Al Jamaah adalah sesuatu yang mencocoki Al Haq walaupun engkau sendiri (yang mengikutinya).” (Riwayat Al Laalikaiy dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab As Sunnah dan Abu Syamah dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22 dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Ighatsatul Lahfan halaman 1/70)

01 Juni 2010

askes

PERTANYAAN
Assalamu’alaykum
Afwan ustadz ada yg ingin ana tanyakan
bagaimana hukum Askes yg ada di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Dimana setiap pegawai dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran tersebut
dan mau tidak mau harus dipotong karena sudah termasuk dalam perhitungan gaji PNS.
Oleh karena itu, setiap PNS dapat mengurus pembuatan Kartu Askes yg nantinya bisa digunakan dalam pelayanan jasa kesehatan yg diselenggarakan oleh rumah sakit pemerintah atau swasta (yg ditunjuk) untuk mendapatkan keringanan biaya (bahkan ada yg gratis,tergantung pelayanan jasa keshatan yg digunakan). Dan Askes ini adalah program pemerintah untuk kesejahteraan PNS.
Gambarannya seperti ini
Misalkan Istri ana hamil, dan persalinannya dilakukan di rumah sakit pemerintah.
Biaya persalinan mencapai 6 juta rupiah (misal lahir dg operasi cesar).
Karena ana sebagai suami memiliki kartu Askes, maka biaya persalinan td ana hanya membayar 3 juta saja.
Apakah ini termasuk asuransi yg dilarang?
dan bagamana asuransi yg diperbolehkan dalam Islam?
kemudian bagaimana potongan Askes yg ada dalam daftar gaji kita, karena mau tidak mau itu sudah termasuk dlm perhitungan gaji dan kita tidak bisa menolaknya.
Afwan ustadz kalo kata-kata ana di atas ada yang salah dan terlalu panjang
semoga Allah Subhana wa Ta’ala membalas kebaikan antum dan selalu menjaga antum.
Jazakallahu Khoir.
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabaraktuh
Asuransi kesehatan dengan bentuk disebutkan adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan syari’at kita. Sandaran pelarangan karena terdapat dalam asuransi tersebut sejumlah pelanggaran syari’at, yaitu :
1. Terdapat didalam perbuatan riba dengan dua jenisnya. Karena orang yang membayar asuransi akan mendapatkan jasa atau bayaran melebihi apa yang dia bayar. Dan ini disebut riba fadhal. Kemudian pembayaran atau tanggungan dari pihak asuransi didapatkan pada masa mendatang tatkala anggota asuransi memerlukannya. Dan ini disebut dengan nama riba nashi’ah.
2. Terdapat didalam perbuatan qimar yang diharamkan dalam syari’at kita. Karena orang yang membayar asuransi mungkin mendapat keuntungan dari keanggotaannya dan mungkin tidak mendapatnya. Itulah hakikat qimar yang diharamkan dimana seorang masuk dalam sebuah transaksi yang mungkin dia untung dan mungkin dia rugi, dengan memberi bayaran.
3. Terdapat didalamnya bentuk ghoror (ketidakjelasan) . Sedang ghoror adalah yang terlarang dalam transaksi muamalat.
4. Terdapat didalamnya bentuk memakan harta manusia dengan kebatilan. Karena orang memakai jasa asuransi ketika mendapat bayaran yang lebih dari biaya keanggotaan yang dia keluarkan maka kelebihan biaya tersebut diambil dari bayaran anggota lainnya, sehingga kapan dia mengambilnya berarti dia telah memakan harta manusia tanpa haq.
Dan ada beberapa pelanggaran lainnya disebutkan oleh sejumlah ulama besar di masa ini sehingga mereka menfatwakan haramnya segala jenis asuransi kesehatan dan asuransi komersial.
Yang saya nesahatkan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang tidak bisa terlepas dari kewajiban membayar asuransi agar senantiasa bertakwa kepada Allah dan hanya menggunakan sesuatu yang dihalalkan.
Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Wallahu A’lam.

pakisbintaro.wordpress.com