Laman

بسم الله الرحمان الرحيم Ibnu Mas’ud tentang pengertian Al Jamaah : “Al Jamaah adalah sesuatu yang mencocoki Al Haq walaupun engkau sendiri (yang mengikutinya).” (Riwayat Al Laalikaiy dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab As Sunnah dan Abu Syamah dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22 dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Ighatsatul Lahfan halaman 1/70)
Tampilkan postingan dengan label manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manhaj. Tampilkan semua postingan

01 Maret 2011

Penyatuan Agama dalam Pandangan Islam dan Fithrah yang Suci

Penulis: Buletin Da’wah Al Ilmu, Jember Edisi : 45 / IV / II / 1425

Penyatuan agama atau yang populer disebut dengan “Teologi Pluralis”, merupakan upaya penyatuan antara Islam dengan agama-agama lainnya seperti Yahudi, Nashrani dan seluruh ajaran-ajaran menyimpang lainnya. Konsep penyatuan agama ini termasuk makar terbesar terhadap Islam dan muslimin, di mana seluruh musuh-musuh Islam berserikat dalam satu kalimat: “benci Islam dan muslimin.”

Allah  telah menerangkan dalam kitab-Nya bahwa Yahudi dan Nashrani selalu bekerja keras untuk mengeluarkan kaum muslimin dari keislamannya, menjerumuskan mereka ke dalam kekufuran serta mengajak mereka untuk menjadi Yahudi atau Nashrani. Allah  berfirman:
“Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekufuran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al Baqarah: 109)

“Dan mereka (Yahudi dan Nashrani) berkata: ‘Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang- orang (yang beragama) Yahudi atau Nashrani.’ Demikian itu (hanya) angan-angan kosong mereka belaka. Katakanlah: ‘Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar.” (Al Baqarah: 111)

“Dan mereka berkata: Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nashrani, niscaya kamu mendapat petunjuk. Katakanlah: Tidak, bahkan (kami mengikuti) agama Ibrohim yang lurus. Dan dia (Ibrohim) bukanlah termasuk dari golongan orang musyrik.” (Al Baqarah: 135)

Atas dasar itulah, maka gerakan pemurtadan dan pengkafiran kaum muslimin sebenarnya telah ada pada masa Nabi , demikian pula seruan penyatuan agama yang dilakukan orang-orang musyrik Quraisy sebagaimana yang disinyalir di dalam Al Qur’an surat Al Kaafiruun. Meskipun ambisi mereka itu Allah  patahkan dengan turunnya surat Al Kaafiruun tersebut.

Kemudian setelah itu, muncul kembali seruan tersebut dengan slogan-slogan baru, untuk menipu orang-orang bodoh. Kali ini pemeran utamanya adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani, mengingat gerakan pemurtadan dan pengkafiran mereka mendapat hadangan yang luar biasa dari kaun muslimin. Slogan mereka yaitu bahwa agama-agama seperti Yahudi, Nashrani, dan Islam, ibaratnya seperti keberadaan empat madzhab fiqih di tengah-tengah kaum muslimin, semua jalan pada hakekatnya menuju Allah .

Slogan ini ternyata disambut baik oleh kelompok-kelompok Islam sempalan yang berafiliasi kepada paham tasawwuf di Mesir, di Syam, Persia dan negara-negara besar di selain jazirah Arab. Seruan dan slogan ini pun disambut baik oleh kelompok ekstrim Syiah Rafidhah dan yang lainnya, sampai-sampai sebagian mereka ada yang membolehkan untuk menjadi seorang Yahudi atau Nashrani. Bahkan ada pula di antara mereka yang cenderung lebih mengunggulkan agama Yahudi dan Nashrani daripada Islam. Hal ini menimpa sebagian mereka yang telah banyak terpengaruh filsafat.

Pada pertengahan pertama abad ke-14 hijriyah, seruan penyatuan agama semakin dipropagandakan dengan lebih profesional, setelah sekian lama mengakar di dada para penyokongnya yang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekufuran dan kesesatan. Maka lahirlah sebuah organisasi gerakan yang disebut dengan Freemasonry, yakni organisasi Yahudi yang mengusung slogan Liberty, Egality, dan Fraternity (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan), dan mempropagandakan persaudaraan universal tanpa memandang etnis, bangsa, dan agama. Organisasi ini muncul di bawah “payung” seruan penyatuan tiga agama (Yahudi, Nashrani, dan Islam), mengikis belenggu “fanatik”, dan dengan menyamakan keimanan kepada Allah  maka semuanya adalah mukmin.

Tercatat sebagai orang yang ikut terlibat menyebarkan seruan ini adalah Jamaluddin bin Shafdar Al Afghanii pada tahun 1314 H di Turki dan juga diikuti oleh muridnya yang sangat gigih di dalam menyuarakan seruan ini yaitu Muhammad ‘Abduh bin Hasan At-Turkumani pada tahun 1323 H di Iskandariyah (Mesir). (Lihat Shahwatur Rajulil Maridh, hal. 340, Jamaluddin Al Afghanii fil Mizan, diambil dari Al Ibthal linazhariyatil Khalath baina Dinil Islam wa Ghairihi minal Adyan, hal. 6)
Sejak permulaan abad ke-14 H itulah hingga sekarang, orang-orang Yahudi dan Nashrani di bawah naungan “undang-undang dunia baru” semakin terang-terangan dalam menyuarakan penyatuan agama baik di kalangan mereka sendiri maupun di tengah-tengah kaum muslimin dengan menyelenggarakan seminar-seminar, pertemuan-pertemuan ataupun dialog terbuka antar agama dan lain sebagainya. Yang akhirnya muncul sejumlah istilah dan slogan seperti: “pendekatan antar agama”, “menghapus fanatisme beragama”, “persaudaraan antara Islam- Kristen”, “penyatuan agama”, “persatuan agama Tuhan”, “agama-agama dunia”, atau dengan menghilangkan kata agama dan menggantikan kata agama dengan kebebasan, persaudaraan, kesamaan atau keselamatan, kasih sayang dan kemanusiaan, dan seterusnya… (Lihat Al Ibthal linazhariyatil Khalath baina Dinil Islam wa Ghairihi minal Adyan, hal. 7)

BAHAYA PENYATUAN AGAMA
Para pembaca, demikianlah seruan-seruan setan yang senantiasa digulirkan dari masa ke masa. Meskipun berbeda-beda dan berganti-ganti istilah serta slogan, namun tujuannya tetap sama, yaitu agar kaum muslimin murtad dari agamanya.

Allah  berfirman:
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni an naar (neraka), mereka kekal di dalamnya.” (Al Baqarah: 217)

“Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya suatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu.” (Al Baqarah: 105)
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka).” (An-Nisa: 89)

“Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (An-Nisa: 101)

Oleh karena itu, penyatuan agama dengan segala bentuknya merupakan musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin dewasa ini. Memandang sama antara Islam dan kafir, haq dan bathil, hidayah dan kesesatan, kebaikan dan kemungkaran, adalah kekufuran nomor wahid. Karena Allah  berfirman:
“Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang mempunyai bukti yang nyata (Al Qur’an) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Muhammad) dari Allah dan sebelum Al Qur’an itu telah ada kitab Musa yang menjadi pedoman dan rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Qur’an. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu- sekutunya yang kafir kepada Al Qur’an, maka an naar (neraka)lah tempat yang diancamkan baginya.” (Hud: 17)

“Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putera Allah’, dan orang Nashrani berkata: ‘Al Masih itu putera Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknati mereka. Bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alim mereka, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 30-31)

Allah  berfirman:
“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrohim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata permusuhan dan kebencian antara kami dan kamu, untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Al Mumtahanah: 4)

SIKAP MUSLIM SEJATI
Oleh karena itu, seorang muslim yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Rasulnya, tidak boleh menyambut seruan ini, tidak boleh pula terlibat dalam perkumpulan- perkumpulannya atau seminar-seminarnya.

Bahkan harus menolaknya, memperingatkan dari bahayanya, mencelanya dan mengusirnya dari lingkungan-lingkungan muslimin. Sebab seruan ini adalah seruan yang bid’ah, sesat, dan kufur, mengajak untuk murtad secara sempurna dari Islam, bertolak belakang dengan prinsip-prinsip aqidah, melanggar kehormatan para rasul dan risalahnya, menolak kebenaran Al Qur’an, menolak bahwa Islam sebagai penghapus syariat-syariat sebelumnya.

Seruan ini adalah seruan yang tertolak secara syariat, tidak sesuai dengan fitrah yang suci, diharamkan secara pasti dengan seluruh dalil-dalil dari AlKitab dan As Sunnah serta ijma’ (kesepakatan ulama). Oleh karena itu, bila seruan ini muncul dari seorang muslim, maka ini adalah kemurtadan yang nampak dan kekufuran yang terang-terangan.” (Lihat Al Ibthal li nazhariyatil Khalath, hal. 15).

UNTAIAN FATWA
Mengingat bahayanya seruan ini terhadap Islam dan muslimin, maka para ulama dari Al Lajnah Ad Daimah lil Iftaa’ yang diketuai ketika itu oleh Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengeluarkan fatwa yang berkenaan dengan hal tersebut. Inilah (terjemahan) naskah fatwanya:
“Sesungguhnya seruan kepada penyatuan agama, jika dilakukan oleh seorang muslim maka hal itu berarti kemurtadan yang nyata dari Islam, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah, meridhai kekufuran kepada Allah, menolak kebenaran Al Qur’an dan menolak fungsinya sebagai penghapus seluruh kitab sebelumnya, dan menolak Islam sebagai penghapus seluruh syariat dan agama sebelumnya. Berdasarkan hal itu, maka pemikiran tersebut tertolak secara syariat, dan haram secara pasti dengan seluruh dalil-dalil syar’i dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’.” (Raf’ul Litsam, hal. 76)

Wallahu A’lam Bish Showab
MUTIARA HADITS SHAHIH

Dari shahabat Abu Hurairah , Rasulullah  bersabda:
وَ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ! لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Tidaklah seorangpun, baik dari Yahudi maupun Nashrani, yang mendengar tentang diutusnya aku (Muhammad ), kemudian mati dan tidak beriman dengan sesuatu yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni an naar.” (Muttafaqun ‘alaihi) (darus salaf ebook)
READ MORE - Penyatuan Agama dalam Pandangan Islam dan Fithrah yang Suci

Propaganda Sinkretisme Agama

Penulis: Dewan Fatwa Ulama dan Riset Ilmiyah Arab Saudi
Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam -tidak ada nabi setelahnya- dan kepada keluarga, para shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak) mereka dengan baik hingga hari kiamat. Kemudian Sesungguhnya (Lajnah Ad Da’imah Divisi Penelitian Ilmiah dan Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi) telah mengeluarkan fatwa, menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan kepada lajnah tentang beberapa pemikiran dan makalah yang kian marak diekspos di media-media informasi seputar masalah seruan sinkretisme agama (penyatuan agama), antara Agama Islam, Yahudi, dan Nasrani. Demikian pula beberapa problematika yang merupakan dampak dari propaganda tersebut, seperti masalah pembangunan masjid, gereja dan tempat peribadatan Yahudi dalam satu kawasan. Baik lingkungan universitas, bandara penerbangan maupun di tempat-¬tempat umum. Begitu pula seruan untuk mencetak Al Qur’an Al Karim, Taurat dan Injil dalam satu jilid. Dan masih banyak lagi dampak propaganda penyatuan agama tersebut. Demikian pula muktamar-muktamar, seminar dan yayasan-yayasan di barat dan di timur yang diselenggarakan dan didirikan untuk tujuan tersebut.
Setelah menela’ah dan mempelajarinya, maka Lajnah Ad Daimah menetapkan sebagai berikut
Pertama
Sesungguhnya termasuk pokok-pokok keyakinan di dalam Islam, yang telah diketahui secara pasti dan disepakati oleh kaum muslimin adalah bahwasanya tidak ditemukan di muka bumi ini satu agama pun yang benar selain agama Islam. Islam adalah agama penutup sekaligus penghapus seluruh agama maupun syari’at sebelumnya. Jadi tidak ada lagi agama pun yang eksis di muka bumi ini yang boleh digunakan sebagai pedoman ibadah selain agama Islam. Allah Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.”(Ali Imron : 85)
Islam setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam merupakan agama yang dibawa oleh beliau, bukan agama selainnya.
Kedua:
Termasuk pokok-pokok keyakinan di dalam Islam, bahwa Kitabullah Ta’ala (Al Qur’an Al Karim) adalah Kitab Allah terakhir yang diturunkan dan telah mendapat jaminan dari Rabb semesta alam. Sebagai penghapus bagi semua kitab yang diturunkan sebelumnya seperti Taurat, Injil dan selainnya. Sebagai penyempurna terhadap kitab-kitab terdahulu. Maka tidak ada sebuah kitab pun yang diturunkan setelah diutusnya Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam selain Al Qur’an Al Karim.. Allah Ta’ala berfirman
“Dan Kami telah menurunkan Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu ; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. “(Al Maidah : 48).
Ketiga
Wajib mengimani bahwasanya Taurat dan Injil telah dihapus dengan turunnya Al Qur’an Al Karim. Keduanya telah mengalami tahrif (perubahan) dan tabdil (diganti) dengan penambahan maupun pengurangan. Sebagaimana dijelaskan perihal tersebut pada beberapa ayat dalam Kitabullah Al Karim, diantaranya firman Allah Ta’ala
“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya. Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan engkau (Muhammad) senantiasa akan melihat penghianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat). “(AI Maidah : 13)
Firman-Nya Jalla wa `Ala :
“Maka kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang menulis Al kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya :”Ini dari Allah “. (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan. “(AI Baqarah : 79).
Dan firman-Nya yang Maha Suci :
“Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan : “la (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imron : 78)
Oleh karena itu, kebenaran apa saja yang terdapat pada agama-agama tersebut, maka telah dihapus dengan Islam. Adapun selain itu, telah mengalami penyimpangan dan perubahan. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwasanya Beliau marah tatkala melihat Umar ibnul Khaththab (memegang) lembaran Taurat. Maka (Beliau) ‘alaihish sholatu wassalam bersabda :
“Apakah engkau masih ragu wahai Ibnul Khaththab ?! Bukankah telah datang agama yang putih lagi bersih ? Seandainya saudaraku Musa masih hidup saat ini, niscaya tidak ada keluwesan bagi dia melainkan mengikuti syari’atku.” (HR Ahmad,Ad Darimi dan selain keduanya).
Keempat
Termasuk pokok-pokok keyakinan di dalam Islam adalah bahwa Nabi dan Rasul kita Muhammad shallallahu’alaihi wasallam adalah penutup para nabi dan rasul. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
“Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang diantara kalian melainkan seorang utusan Allah dan penutup para nabi.” (AI Ahzab : 40)
Maka tidak ada lagi seorang rasul yang wajib diikuti selain Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Seandainya ada seorang nabi dari nabi-nabi Allah dan rasul-rasul-Nya yang masih hidup, niscaya akan mengikut syari’at Beliau shallallahu’alaihi wasallam. Begitu pula para pengikut nabi-nabi tersebut. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi : “Sungguh apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?” Mereka menjawab “Kami mengakui. “Allah berfirman : “Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan aku menjadi saksi pula bersama kamu.” (Ali Imron : 81)
Nabi Isa `alaihish sholatu wasallam tatkala turun di akhir zaman, beliau akan mengikuti Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam dan berhukum dengan syari’atnya. Allah Ta’ala berfirman:
“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil. ” (Al A’raf : 157).
Demikian pula, termasuk pokok-pokok keyakinan di dalam Islam bahwa nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk segenap manusia. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan tidaklah engkau diutus melainkan untuk seluruh manusia, sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”(Saba: 28).
Allah Ta’ala berfirman ;
“Katakanlah (wahai Muhammad) “Wahai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk kalian seluruhnya.” (Al A’raf : 158)
dan juga dalam ayat-ayat yang lain.
Kelima :
Termasuk pokok-pokok Islam : bahwa wajib meyakini kafirnya setiap orang yang tidak masuk ke dalam Islam. Baik dari kalangan Yahudi, Nashara maupun selainnya. Dan menyebutnya sebagai orang kafir. Orang tersebut adalah musuh Allah, rasul-¬Nya dan kaum muslimin, serta termasuk penduduk neraka, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
“Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. “(Al Bayyinah : 6).
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Dan demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan¬Nya, tidaklah mendengar salah seorang dari kalangan umat ini, Yahudi maupun Nashrani, kemudian dia mati dan tidak beriman dengan yang aku diutus dengannya (agama Islam), melainkan dia termasuk penghuni api neraka. “
Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Nashara berarti dia kafir, sesuai dengan kaidah sya’riat :( Barangsiapa tidak (menvonis) kekafiran kaum kafir berarti dia (dianggap) Kafir).
Ke’enam:
Sehubungan dengan adanya pokok-pokok keyakinan dan hakikat-hakikat syari’at ini, maka sesungguhnya seruan kepada sinkretisme agama dan pola pendekatan antara agama tersebut lalu menggabungkannya dalam satu kesatuan merupakan propaganda dan makar yang sangat keji. Misi propaganda tersebut adalah men-campuraduk-kan antara kebenaran dan kebatilan, menghancurkan Islam, merobohkan sendi-sendinya, serta menggiring pengikutnya kepada kemurtadan yang menyeluruh. Hal ini dibenarkan oleh firman Allah yang Maha Suci :
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. ‘(AI Baqarah : 217).
Allah Ta’ala berfirman :
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka).” (An Nisa : 89).
Ketujuh :
Sesungguhnya pengaruh dari propaganda buruk ini adalah dikorbankannya prinsip yang membedakan antara Islam dengan Kafir, antara yang hak dengan yang batil, kebaikan dengan kemungkaran, serta meruntuhkan batas pemisah antara kaum muslimin dengan kaum kafir. Sehingga tidak ada lagi wala’ (loyalitas) baro’ (kebencian), serta tidak ada lagi seruan jihad dan berperang untuk meninggikan kalimatullah di muka bumi ini. Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Suci berfirman :
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul¬-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. “(At Taubah : 29).
Dan Allah Azza Wa Jalla berfirman :
“Perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya ‘Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At Taubah : 36)
Kedelapan :
Bahwasanya propaganda sinkretisme agama, jika bersumber dari seorang muslim, maka dia dianggap secara jelas telah murtad. Karena perkara tersebut bertentangan dengan pokok-pokok keyakinan agama Islam. Propaganda tersebut meridhoi kekafiran kepada Allah dan menganggap batilnya kebenaran Al-Qur’an clan keberadaannya sebagai penghapus kitab-kitab terdahulu. Sekaligus membatalkan agama Islam sebagai penghapus segenap syari’at dan agama sebelumnya. Semua ini dibangun di atas pemahaman yang rusak, dan diharamkan secara pasti dengan seluruh dalil-dalil syari’at dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ (Kesepakatan umat).
Kesembilan :
Maka berdasarkan pernyataan di atas :
1. Sesungguhnya tidak boleh bagi seorang muslim -yang beriman kepada Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama yang benar dan Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul- menyeru kepada pemahaman keji tersebut. Menyebarkannya diantara kaum muslimin, terlebih lagi menyambut seruan itu. Kemudian mengikuti muktamar, seminar, serta perkumpulan mereka.
2. Tidak boleh bagi seorang muslim mencetak Taurat dan Injil, terlebih lagi digabung dengan Al Qur’an AI Karim dalam satu cetakan !!. Barangsiapa yang melakukan atau menyeru untuk melakukannya, maka dia berada dalam kesesatan yang jauh. Sebab dengan perbuatan tersebut, berarti menggabungkan antara kitab yang hak (yaitu Al Qur’an Al Karim) dengan Al Muharrif (kitab yang telah diubah-ubah) atau dengan kitab yang telah dihapus (yaitu Taurat dan Injil).
3. Tidak dibenarkan bagi setiap muslim menyambut seruan untuk membangun masjid, gereja dan tempat peribadahan Yahudi dalam satu kawasan. Karena hal ini sama saja menggabungkan antara agama yang menyembah Allah, dengan agama selainnya dan mengingkari keunggulan agama Islam atas selainnya. Serta tidak boleh menyeru bahwa ada tiga agama sah bagi penduduk bumi, yang mereka boleh untuk memilih salah satunya. Kemudian meyakini bahwa semua agama tersebut berada di atas satu pijakan, sedangkan Islam bukanlah agama yang menghapus agama-agama sebelumnya. Maka tidak diragukan lagi bahwa ketetapan, keyakinan, atau senang dengan pemahaman seperti itu adalah kafir dan sesat. Karena hal tersebut merupakan penyelisihan yang sangat jelas terhadap Al Qur’an Al Karim dan As Sunnah yang suci serta ijma’ kaum muslimin. Dan berkeyakinan bahwa perubahan agama Yahudi dan Nashara berasal dari sisi Allah. Maha Suci Allah dari yang demikian itu. Begitu pula tidak boleh menggelari gereja-gereja sebagai rumah Allah! dan menyakini para pemeluknya beribadah dengan peribadahan yang benar lagi diterima di sisi Allah. Karena sesungguhnya peribadahan yang mereka lakukan tersebut, tidak berdasarkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya (agama itu). Dan di akhirat dia termasuk orang-orangyang merugi. ” (Ali lmron: 85).
Bahkan gereja-gereja itu adalah rumah-rumah tempat Allah dikufuri. Kita berlindung dari kekafiran dan pengikutnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala berkata : di dalam Majmu’ Fatawa (22/162) : “(Bahwa) gereja dan tempat ibadah kaum Yahudi bukanlah rumah-rumah Allah. Sesungguhnya rumah-rumah Allah adalah masjid¬-masjid. Bahkan gereja adalah rumah yang Allah dikufuri padanya, walaupun dijuluki sebagai rumah Allah. Rumah-¬rumah ibadah tersebut sebanding dengan para pemeluknya. Sedangkan pemeluknya adalah kaum kafir, maka rumah- ¬rumah itu adalah rumah ibadah kaum kafir.”
Kesepuluh :
Termasuk perkara yang harus diketahui, bahwa berdakwah terhadap kaum kafir secara umum dan ahli kitab secara khusus, adalah kewajiban atas kaum muslimin berdasarkan nash-nash yang jelas dariAl Qur’an danAs Sunnah. Akan tetapi perkara tersebut tidak dapat terwujud kecuali melalui metode bayan (menjelaskan kebenaran) dan memberikan argumentasi dengan cara yang lebih baik Tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syari’at Islam. Hal itu dilakukan agar mereka mau menerima Islam dan berkenan memeluknya. Atau dengan cara menegakkan hujjah (bukti) untuk mematahkan alasan mereka dan menyelamatkan orang-orang yang menerima kebenaran. Allah Ta’ala berfirman :
“Katakanlah : “Wahai Ahli kitab, marilah (berpegang) pada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak pula sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka : “Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri kepada (Allah). “(Ali lmron : 64).
Adapun dialog, adu argumentasi dan berkumpul bersama mereka dalam rangka mentolelir keinginan hawa nafsu mereka, melanggengkan misi makar mereka, serta mencari-cari kelemahan Islam dan merapuhkan pondasi keimanan ; maka hal itu adalah suatu kebatilan. Maka Allah, rasul-Nya dan kaum muslimin berlepas diri darinya. Kepada Allah lah kita memohon pertolongan atas apa yang mereka sifatkan. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkanAllah kepadamu.”(AI Maidah :49).
Demikianlah Lajnah menetapkan dan menjelaskan perkara-perkara di atas. Maka Lajnah memberikan nasehat kepada kaum muslimin secara umum dan Ahli Ilmu secara khusus, supaya bertakwa kepada Allah, merasa diawasi oleh-¬Nya, menjaga Islam serta memelihara akidah kaum muslimin dari kesesatan dan penyeru kesesatan, juga dari kekafiran dan pemeluknya. Lajnah memperingatkan mereka dari seruan kekafiran yang sesat ini (sinkretisme agama), dan dari terjatuh ke dalam kubang kebinasaan. Kita memohon perlindungan kepada Allah, agar setiap muslim tidak menjadi sebab masuknya kesesatan ini ke negeri-negeri kaum muslimin dan tidak menyebarkannya di tengah-tengah mereka. Kita memohon kepada Allah yang Maha Suci dengan nama-namaNya yang husna dan sifat-sifat-Nya yang Maha Tinggi agar melindungi kita semua dari berbagai fitnah kesesatan. Dan agar menjadikan kita termasuk orang yang memberi penjelasan kepada hidayah Allah dan sebagai pembela Islam di atas petunjuk dan cahaya dari Rabb kita sampai kita menjumpai-Nya dalam keadaan diridhoi¬-Nya.
Wabillahi taufik, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, beserta keluarga dan para shahabat.
Dewan Fatwa Ulama dan Riset Ilmiyah Arab Saudi
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil Ketua :
Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh
Anggota :
Sholeh bin Fauzan Al Fauzan
Anggota :
Bakr bin Abdillah Abu Zaid
Judul Asli : Tsalatsu Fatawa Muhimmah
Judul Edisi Indonesia : Awas Kristenisasi & Bahaya Seruan Sinkretisme Agama, Penerbit : Darul Ilmi Yogyakarta
READ MORE - Propaganda Sinkretisme Agama

Prinsip-Prinsip Mengkaji Agama

Penulis: Al Ustadz Qomar ZA,LC

Menuntut ilmu agama tidak cukup bermodal semangat saja. Harus tahu pula rambu-rambu yang telah digariskan syariat. Tujuannya agar tidak bingung menghadapi seruan dari banyak kelompok dakwah. Dan yang paling penting, tidak terjatuh kepada pemahaman yang menyimpang!


Dewasa ini banyak sekali ‘jalan’ yang ditawarkan untuk mempelajari dienul Islam. Masing-masing pihak sudah pasti mengklaim jalannya sebagai yang terbaik dan benar. Melalui berbagai cara mereka berusaha meraih pengikut sebanyak-banyaknya. Lihatlah sekeliling kita. Ada yang menawarkan jalan dengan memenej qalbunya, ada yang mengajak untuk ikut hura-huranya politik, ada yang menyeru umat untuk segera mendirikan Khilafah Islamiyah, ada pula yang berkelana dari daerah satu ke daerah lain mengajak manusia ramai-ramai ke masjid.

Namun lihat pula sekeliling kita. Kondisi umat Islam masih begini-begini saja. Kebodohan dan ketidakberdayaan masih menyelimuti. Bahkan sepertinya makin bertambah parah.
Adakah yang salah dari tindakan mereka? Ya, bila melihat kondisi umat yang semakin jatuh dalam kegelapan, sudah pasti ada yang salah. Mengapa mereka tidak mengajak umat untuk kembali mempelajari agamanya saja? Mengapa mereka justru menyibukkan umat dengan sesuatu yang berujung kesia-siaan?

Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai pewaris Nabi selalu berusaha mengamalkan apa yang diwasiatkan Rasulullah untuk mengajak umat kembali mempelajari agamanya. Dalam berbagai hal, Ahlussunnah tidak akan pernah keluar dari jalan yang telah digariskan oleh Nabi . Lebih- lebih dalam mengambil dan memahami agama di mana hal itu merupakan sesuatu yang sangat asasi pada kehidupan. Inilah yang sebenarnya sangat dibutuhkan umat.

Berikut kami akan menguraikan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dalam mengkaji agama, namun kami hanya akan menyebutkan hal-hal yang sangat pokok dan mendesak untuk diungkapkan. Tidak mungkin kita menyebut semuanya karena banyaknya sementara ruang yang ada terbatas.

Makna Manhaj

Manhaj dalam bahasa Arab adalah sebuah jalan terang yang ditempuh. Sebagaimana dalam firman Allah:

“Dan kami jadikan untuk masing-masing kalian syariat dan minhaj.” (Al-Maidah: 48)

Kata minhaj , sama dengan kata manhaj . Kata minhaj dalam ayat tersebut diterangkan oleh Imam ahli tafsir Ibnu Abbas, maknanya adalah sunnah. Sedang sunnah artinya jalan yang ditempuh dan sangat terang. Demikian pula Ibnu Katsir menjelaskan (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/67- 68 dan Mu’jamul Wasith).

Yang diinginkan dengan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan jalan yang ditempuh Ahlussunnah dalam mendapatkan ilmu agama. Dengan jalan itulah, insya Allah kita akan selamat dari berbagai kesalahan atau kerancuan dalam mendapatkan ilmu agama. Inilah rambu-rambu yang harus dipegang dalam mencari ilmu agama:

1. Mengambil ilmu agama dari sumber aslinya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Allah  berfirman:
“Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan jangan kalian mengikuti para pimpinan selain-Nya. Sedikit sekali kalian mengambil pelajaran darinya.” (Al-A’raf: 3)
Dan Rasulullah  bersabda:
“Ketahuilah bahwasanya aku diberi Al Qur’an dan yang serupa dengannya bersamanya.” (Shahih, HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Miqdam bin Ma’di Karib. Lihat Shahihul Jami’ N0. 2643)

2. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih yakni para sahabat dan yang mengikuti mereka dari kalangan tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Sebagaimana sabda Nabi :
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian yang setelah mereka kemudian yang setelah mereka.” (Shahih, HR Bukhari dan Muslim)

Kebaikan yang berada pada mereka adalah kebaikan yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan agama, baik ilmu, pemahaman, pengamalan dan dakwah.

Ibnul Qayyim berkata: “Nabi mengabarkan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasinya secara mutlak. Itu berarti bahwa merekalah yang paling utama dalam segala pintu-pintu kebaikan. Kalau tidak demikian, yakni mereka baik dalam sebagian sisi saja maka mereka bukan sebaik- baik generasi secara mutlak.” (lihat Bashair Dzawis Syaraf: 62)
Dengan demikian, pemahaman mereka terhadap agama ini sudah dijamin oleh Nabi. Sehingga, kita tidak meragukannya lagi bahwa kebenaran itu pasti bersama mereka dan itu sangat wajar karena mereka adalah orang yang paling tahu setelah Nabi. Mereka menyaksikan di mana dan kapan turunnya wahyu dan mereka tahu di saat apa Nabi  mengucapkan hadits. Keadaan yang semacam ini tentu sangat mendukung terhadap pemahaman agama. Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa ketika para shahabat bersepakat terhadap sesuatu, kita tidak boleh menyelisihi mereka. Dan tatkala mereka berselisih, maka tidak boleh kita keluar dari perselisihan mereka. Artinya kita harus memilih salah satu dari pendapat mereka dan tidak boleh membuat pendapat baru di luar pendapat mereka.

Imam Syafi’i mengatakan: “Mereka (para shahabat) di atas kita dalam segala ilmu, ijtihad, wara’ (sikap hati-hati), akal dan pada perkara yang mendatangkan ilmu atau diambil darinya ilmu. Pendapat mereka lebih terpuji dan lebih utama buat kita dari pendapat kita sendiri -wallahu a’lam- … Demikian kami katakan. Jika mereka bersepakat, kami mengambil kesepakatan mereka. Jika seorang dari mereka memiliki sebuah pendapat yang tidak diselisihi yang lain maka kita mengambil pendapatnya dan jika mereka berbeda pendapat maka kami mengambil sebagian pendapat mereka. Kami tidak akan keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan.” (Al- Madkhal Ilas Sunan Al-Kubra: 110 dari Intishar li Ahlil Hadits: 78].

Begitu pula Muhammad bin Al Hasan mengatakan: “Ilmu itu empat macam, pertama apa yang terdapat dalam kitab Allah atau yang serupa dengannya, kedua apa yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah atau yang semacamnya, ketiga apa yang disepakati oleh para shahabat Nabi atau yang serupa dengannya dan jika mereka berselisih padanya, kita tidak boleh keluar dari perselisihan mereka …, keempat apa yang diangap baik oleh para ahli fikih atau yang serupa dengannya. Ilmu itu tidak keluar dari empat macam ini.” (Intishar li Ahlil Hadits: 31)

Oleh karenanya Ibnu Taimiyyah berkata: “Setiap pendapat yang dikatakan hanya oleh seseorang yang hidup di masa ini dan tidak pernah dikatakan oleh seorangpun yang terdahulu, maka itu salah.” Imam Ahmad mengatakan: “Jangan sampai engkau mengeluarkan sebuah pendapat dalam sebuah masalah yang engkau tidak punya pendahulu padanya.” (Majmu’ Fatawa: 21/291)

Hal itu -wallahu a’lam- karena Nabi bersabda:
“Sesungguhnya Allah melindungi umatku untuk berkumpul di atas kesesatan.” (Hasan, HR Abu Dawud no:4253, Ibnu Majah:395, dan Ibnu Abi Ashim dari Ka’b bin Ashim no:82, 83 dihasankan oleh As Syaikh al Albani dalam Silsilah As- Shahihah:1331]
Jadi tidak mungkin dalam sebuah perkara agama yang diperselisihkan oleh mereka, semua pendapat adalah salah. Karena jika demikian berarti mereka telah berkumpul di atas kesalahan. Karenanya pasti kebenaran itu ada pada salah satu pendapat mereka, sehingga kita tidak boleh keluar dari pendapat mereka. Kalau kita keluar dari pendapat mereka, maka dipastikan salah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah di atas.

3. Tidak melakukan taqlid atau ta’ashshub (fanatik) madzhab. Allah berfirman:
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin- pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (Al-A’raf: 3)

“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman- Nya.” (Al-Hasyr: 7)

Dengan jelas ayat di atas menganjurkan untuk mengikuti apa yang diturunkan Allah baik berupa Al Qur’an atau hadits. Maka ucapan siapapun yang tidak sesuai dengan keduanya berarti harus ditinggalkan. Imam Syafi’i mengatakan: “Kaum muslimin bersepakat bahwa siapapun yang telah jelas baginya Sunnah Nabi maka dia tidak boleh berpaling darinya kepada ucapan seseorang, siapapun dia.” (Sifat Shalat Nabi: 50)

Demikian pula kebenaran itu tidak terbatas pada pendapat salah satu dari Imam madzhab yang empat. Selain mereka, masih banyak ulama yang lain, baik yang sezaman atau yang lebih dulu dari mereka. Ibnu Taimiyah mengatakan: “Sesungguhnya tidak seorangpun dari ahlussunnah mengatakan bahwa kesepakatan empat Imam itu adalah hujjah yang tidak mungkin salah. Dan tidak seorangpun dari mereka mengatakan bahwa kebenaran itu terbatas padanya dan bahwa yang keluar darinya berarti batil. Bahkan jika seorang yang bukan dari pengikut Imam-imam itu seperti Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Al Laits bin Sa’ad dan yang sebelum mereka atau Ahlul Ijtihadyang setelah mereka mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi pendapat Imam- imam itu, maka perselisihan mereka dikembalikan kepada Allah  dan Rasul-Nya, dan pendapat yang paling kuat adalah yang berada di atas dalil.” (Minhajus Sunnah: 3/412 dari Al Iqna’: 95).

Sebaliknya, ta’ashshub (fanatik) pada madzhab akan menghalangi seseorang untuk sampai kepada kebenaran. Tak heran kalau sampai ada dari kalangan ulama madzhab mengatakan: “Setiap hadits yang menyelisihi madzhab kami maka itu mansukh (terhapus hukumnya) atau harus ditakwilkan (yakni diarahkan kepada makna yang lain).”

Akhirnya madzhablah yang menjadi ukuran kebenaran bukan ayat atau hadits. Bahkan ta’ashub semacam itu membuat kesan jelek terhadap agama Islam sehingga menghalangi masuk Islamnya seseorang sebagaimana terjadi di Tokyo ketika beberapa orang ingin masuk Islam dan ditunjukkan kepada orang-orang India maka mereka menyarankan untuk memilih madzhab Hanafi. Ketika datang kepada orang-orang Jawa atau Indonesia mereka menyarankan untuk memilih madzhab Syafi’i. Mendengar jawaban-jawaban itu mereka sangat keheranan dan bingung sehingga sempat menghambat dari jalan Islam [Lihat Muqaddimah Sifat Shalat Nabi hal: 68 edisi bahasa Arab)

4. Waspada dari para da’i jahat. Jahat yang dimaksud bukan dari sisi kriminal tapi lebih khusus adalah dari tinjauan keagamaan. Artinya mereka yang membawa ajaran-ajaran yang menyimpang dari aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, sedikit atau banyak. Di antara ciri-ciri mereka adalah yang suka berdalil dengan ayat-ayat yang belum begitu jelas maknanya untuk bisa mereka tafsirkan semau mereka. Dengan itu mereka maksudkan menebar fitnah yakni menyesatkan para pengikutnya. Allah berfirman:
“Adapun yang dalam hatinya terdapat penyelewengan (dari kebenaran) maka mereka mengikuti apa yang belum jelas dari ayat-ayat itu, (mereka) inginkan dengannya fitnah dan ingin mentakwilkannya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah.” (Ali-Imran: 7)

Ibnu Katsir mengatakan: “Menginginkan fitnah artinya ingin menyesatkan para pengikutnya dengan mengesankan bahwa mereka berhujjah dengan Al Qur’an untuk (membela) bid’ah mereka padahal Al Qur’an itu sendiri menyelisihinya. Ingin mentakwilkannya artinya menyelewengkan maknanya sesuai dengan apa yang mereka inginkan.” (Tafsir Ibnu Katsir: 1/353]

5. Memilih guru yang dikenal berpegang teguh kepada Sunnah Nabi dalam berakidah, beribadah, berakhlak dan mu’amalah. Hal itu karena urusan ilmu adalah urusan agama sehingga tidak bisa seseorang sembarangan atau asal comot dalam mengambilnya tanpa peduli dari siapa dia dapatkan karena ini akan berakibat fatal sampai di akhirat kelak. Maka ia harus tahu siapa yang akan ia ambil ilmu agamanya.

Jangan sampai dia ambil agamanya dari orang yang memusuhi Sunnah atau memusuhi Ahlussunnah atau tidak pernah diketahui belajar akidah yang benar karena selama ini yang dipelajari adalah akidah-akidah yang salah atau mendapat ilmu hanya sekedar hasil bacaan tanpa bimbingan para ulama Ahlussunnah. Sangat dikhawatirkan, ia memiliki pemahaman- pemahaman yang salah karena hal tersebut.

Seorang tabi’in bernama Muhammad bin Sirin mengatakan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Beliau juga berkata: “Dahulu orang-orang tidak bertanya tentang sanad (rangkaian para rawi yang meriwayatkan) hadits, maka tatkala terjadi fitnah mereka mengatakan: sebutkan kepada kami sanad kalian, sehingga mereka melihat kepada Ahlussunnah lalu mereka menerima haditsnya dan melihat kepada ahlul bid’ah lalu menolak haditsnya.” (Riwayat Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya)

Nabi bersabda:
“Keberkahan itu berada pada orang-orang besar kalian.” (Shahih, HR. Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Abdil Bar dari Ibnu Abbas, dalam kitab Jami’ Bayanul Ilm hal:614 dengan tahqiq Abul Asybal, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’:2887 dan As Shahihah:1778)

Dalam ucapan Abdullah bin Mas’ud:
“Manusia tetap akan baik selama mereka mengambil ilmu dari orang-orang besar mereka, jika mereka mengambilnya dari orang-orang kecil dan jahat di antara mereka, maka mereka akan binasa.” Diriwayatkan pula yang semakna dengannya dari shahabat Umar bin Khattab. (Riwayat Ibnu Abdil Bar dalam Jami’ Bayanul Ilm hal: 615 dan 616, tahqiq Abul Asybal dan dishahihkan olehnya)

Ibnu Abdil Bar menukilkan dari sebagian ahlul ilmi (ulama) maksud dari hadits di atas: “Bahwa yang dimaksud dengan orang-orang kecil dalam hadits Umar dan hadits-hadits yang semakna dengannya adalah orang yang dimintai fatwa padahal tidak punya ilmu. Dan orang yang besar artinya yang berilmu tentang segala hal. Atau yang mengambil ilmu dari para shahabat.” (Lihat Jami’ Bayanil Ilm: 617).

6. Tidak mengambil ilmu dari sisi akal atau rasio, karena agama ini adalah wahyu dan bukan hasil penemuan akal. Allah berkata kepada Nabi-Nya:
“Katakanlah (Ya, Muhammad): ‘sesungguhnya aku memberi peringataan kepada kalian dengan wahyu.’.” (Al-Anbiya: 45)
“Dan tidaklah yang diucapkan itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)

Sungguh berbeda antara wahyu yang bersumber dari Allah Dzat yang Maha Sempurna yang sudah pasti wahyu tersebut memiliki kesempurnaan, dibanding akal yang berasal dari manusia yang bersifat lemah dan yang dihasilkannya pun lemah.

Jadi tidak boleh bagi siapapun meninggalkan dalil yang jelas dari Al Qur’an ataupun hadits yang shahih karena tidak sesuai dengan akalnya. Seseorang harus menundukkan akalnya di hadapan keduanya.

Ali bin Abi Thalib berkata: “Seandainya agama ini dengan akal maka tentunya bagian bawah khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit) lebih utama untuk diusap (pada saat berwudhu-red) daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya.” (shahih, HR Abu Dawud dishahihkan As-Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no:162).
Pada ucapan beliau ada keterangan bahwa dibolehkan seseorang mengusap bagian atas khuf- nya atau kaos kaki atau sepatunya ketika berwudhu dan tidak perlu mencopotnya jika terpenuhi syaratnya sebagaimana tersebut dalam buku-buku fikih. Yang jadi bahasan kita disini adalah ternyata yang diusap justru bagian atasnya, bukan bagian bawahnya. Padahal secara akal yang lebih berhak diusap adalah bagian bawahnya karena itulah yang kotor.

Ini menunjukkan bahwa agama ini murni dari wahyu dan kita yakin tidak akan bertentangan dengan akal yang sehat dan fitrah yang selamat. Masalahnya, terkadang akal tidak memahami hikmahnya, seperti dalam masalah ini. Bisa jadi syariat melihat dari pertimbangan lain yang belum kita mengerti.

Jangan sampai ketidakmengertian kita menjadikan kita menolak hadits yang shahih atau ayat Al Qur’an yang datang dari Allah yang pasti membawa kebaikan pada makhluk-Nya. Hendaknya kita mencontoh sikap Ali bin Abi Thalib di atas.

Abul Mudhaffar As Sam’ani menerangkan Akidah Ahlussunnah, katanya: “Adapun para pengikut kebenaran mereka menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai panutan mereka, mencari agama dari keduanya. Adapun apa yang terbetik dalam akal dan benak, mereka hadapkan kepada Kitab dan Sunnah. Kalau mereka dapati sesuai dengan keduanya mereka terima dan bersyukur kepada Allah yang telah memperlihatkan hal itu dan memberi mereka taufik. Tapi kalau mereka dapati tidak sesuai dengan keduanya mereka meninggalkannya dan mengambil Kitab dan Sunnah lalu menuduh salah terhadap akal mereka. Karena sesungguhnya keduanya tidak akan menunjukkan kecuali kepada yang haq (kebenaran), sedangkan pendapat manusia kadang benar kadang salah.” (Al-Intishar li Ahlil Hadits: 99)

Ibnul Qoyyim menyimpulkan bahwa pendapat akal yang tercela itu ada beberapa macam:
a. Pendapat akal yang menyelisihi nash Al Qur’an atau As Sunnah.
b. Berbicara masalah agama dengan prasangka dan perkiraan yang dibarengi dengan sikap menyepelekan mempelajari nash-nash, serta memahami dan mengambil hukum darinya.
c. Pendapat akal yang berakibat menolak asma’ (nama) Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya dengan teori atau qiyas yang batil yang dibuat oleh para pengikut filsafat.
d. Pendapat yang mengakibatkan tumbuhnya bid’ah dan matinya Sunnah.
e. Berbicara dalam hukum-hukum syariat sekedar dengan anggapan baik dan prasangka.
Adapun pendapat akal yang terpuji, secara ringkas adalah yang sesuai dengan syariat dengan tetap mengutamakan dalil syariat. (lihat, I’lam Muwaqqi’in: 1/104-106, Al- Intishar: 21,24, dan Al Aql wa Manzilatuhu)

7. Menghindari perdebatan dalam agama. Nabi bersabda:
“Tidaklah sebuah kaum sesat setelah mereka berada di atas petunjuk kecuali mereka akan diberi sifat jadal (berdebat). Lalu beliau membaca ayat, artinya: ‘Bahkan mereka adalah kaum yang suka berbantah-bantahan’.” (Hasan, HR Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahili, dihasankan oleh As Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no: 5633)

Ibnu Rajab mengatakan: “Di antara sesuatu yang diingkari para Imam salafus shalih adalah perdebatan, berbantah-bantahan dalam masalah halal dan haram. Itu bukan jalannya para Imam agama ini.” (Fadl Ilm Salaf 57 dari Al-Intishar: 94).

Ibnu Abil Izz menerangkan makna mira’ (berbantah-bantahan) dalam agama Allah adalah membantah ahlul haq (pemegang kebenaran) dengan menyebutkan syubhat-syubhat ahlul bathil, dengan tujuan membuat keraguan padanya dan menyimpangkannya. Karena perbuatan yang demikian ini mengandung ajakan kepada kebatilan dan menyamarkan yang hak serta merusak agama Islam. (Syarh Aqidah Thahawiyah: 313)

Oleh karenanya Allah memerintahkan berdebat dengan yang paling baik. Firman-Nya:
“Ajaklah kepada jalan Rabb-Mu dengan hikmah, mau’idhah (nasihat) yang baik dan berdebatlah dengan yang paling baik.” (An-Nahl: 125).

Para ulama menerangkan bahwa perdebatan yang paling baik bisa terwujud jika niat masing- masing dari dua belah pihak baik. Masalah yang diperdebatkan juga baik dan mungkin dicapai kebenarannya dengan diskusi. Masing-masing beradab dengan adab yang baik, dan memang punya kemampuan ilmu serta siap menerima yang haq jika kebenaran itu muncul dari hasil perdebatan mereka. Juga bersikap adil serta menerima kembalinya orang yang kembali kepada kebenaran. (lihat rinciannya dalam Mauqif Ahlussunnah 2/587-611 dan Ar-Rad ‘Alal Mukhalif hal:56-62).

Perdebatan para shahabat dalam sebuah masalah adalah perdebatan musyawarah dan nasehat. Bisa jadi mereka berselisih dalam sebuah masalah ilmiah atau amaliah dengan tetap bersatu dan berukhuwwah. (Majmu’ Fatawa 24/172)

Inilah beberapa rambu-rambu dalam mengambil ilmu agama sebagaimana terdapat dalam Al Qur’an maupun hadits yang shahih serta keterangan para ulama. Kiranya itu bisa menjadi titik perhatian kita dalam kehidupan beragama ini, sehingga kita berharap bisa beragama sesuai yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya. 

READ MORE - Prinsip-Prinsip Mengkaji Agama

Nikmatnya Ber-Islam

Penulis: Ustadz Muhammad Irfan

Nikmat-nikmat Allah yang di berikan kepada kaum muslimin membikin iri orang-orang yahudi dan nasrani, sehingga mereka berupaya agar kaum muslimin tidak mengamalkan agama ini, atau bahkan mereka berusaha mengeluarkannya dari agama Islam untuk mengikuti agama mereka.


Sesungguhnya sebesar-besar nikmat Allah atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nikmat Islam. Dimana Allah mengutus kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang mereka kenal nasabnya (silsilah keturunannya, ed.) dari sebaik-baiknya nasab.

Allah berfirman : “Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum ( kedatangan Nabi ) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata. “
(QS. Ali Imran : 164).

Dengan diutusnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya, dari kelalaian menuju kesadaran, dari perpecahan menuju persatuan, dari permusuhan menuju persaudaraan, dari kehinaan menuju kemuliaan , dari kehancuran menuju keselamatan, dan dari tepi neraka menuju taman-taman surga.

Allah memilihkan bagi mereka agama yang kokoh dan sempurna dalam masalah aqidah, ibadah, muamalah, akhlaq, politik dan sebagainya. Maka putus asalah upaya musuh – musuh Islam untuk menghancurkan Islam, menyelewengkan serta mengurangi ajarannya.

Allah berfirman : “Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku- sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan padamu nikmat-Ku, dan telah Ku- ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah : 3).

Dan sungguh Allah bersaksi atas kesempurnaan agama ini, dan menjadikannya sebagai penutup segala risalah, serta Allah mewajibkannya kepada segenap manusia dan jin untuk mengikutinya pada setiap waktu serta pada setiap generasi. Dan Allah tidak akan pernah menerima amalan hamba-Nya yang beragama dengan selain agama Islam, serta memasukkannya dalam golongan yang merugi.

Allah berfirman : “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran : 85).

Allah juga berfirman : “Sesungguhnya agama ( yang di ridhoi ) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19 )

Allah juga menjamin untuk menjaga agama ini dari hawa nafsu orang-orang yang sesat dan dari tangan-tangan musuh Islam yang ingin menghancurkan Islam.

Allah berfirman : “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. “(QS. AT-Taubah : 32).

“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meski orang-orang kafir benci. “(QS. Ash-Shaff : 8).

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesengguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr : 9).

Dan Allah juga berjanji kepada pengikut agama ini untuk memuliakannya serta menolong dari tipu daya musuh-musuhnya jika mereka beriman dan mengerjakan amal shaleh.

Allah berfirman : “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur : 55).

Sesungguhnya agama ini mempunyai banyak musuh pada zaman pertama kali wahyu diturunkan dan juga pada setiap tempat dan waktu. Dan ini sudah menjadi Sunnatullah, bahwa setiap pembawa kebenaran yang mengamalkan serta menda’wahkannya pasti mendapatkan perlawanan dari pembawa kebathilan dan penyerunya yaitu setan dan bala tentaranya.

Allah berfirman : “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan- syaitan (dari jenismu) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. “(QS. Al-An’am : 112).

“ Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi itu musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong.” (QS. Al-Furqan : 31).

Mereka berusaha untuk menghalangi kaum muslimin dari agamanya, memberikan keragu-raguan pada aqidah mereka, serta menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin untuk memecah belah mereka. Mereka kerahkan segala kemampuan mereka untuk menghalangi kaum muslimin yang akan mempelajari serta mengamalkan agamanya. Dan ini dinyatakan oleh iblis dihadapan Allah, bahwa dia akan menghalangi manusia dari jalan kebenaran dari segala penjuru.

Allah berfirman : “Iblis menjawab : “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar- benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (ta’at). “(QS. Al-A’raf : 16-17).

Nikmat-nikmat Allah yang di berikan kepada kaum muslimin membikin iri orang-orang yahudi dan nasrani, sehingga mereka berupaya agar kaum muslimin tidak mengamalkan agama ini, atau bahkan mereka berusaha mengeluarkannya dari agama Islam untuk mengikuti agama mereka.

Allah berfirman : “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar). “Dan sesungguhnya jika kamu mau mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al- Baqarah : 120).

Oleh karena itu kita sebagai kaum muslimin wajib untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah tersebut, mengakui serta menjaganya, niscaya Allah akan menambah nikmat-Nya kepada kita. Akan tetapi tatkala kita mengingkari nikmat Allah kepada kita apabila ni’mat yang besar ini, Allah akan menggantikannya dengan adzat-Nya yang pedih.

Allah berfirman : “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan : “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih. “(QS. Ibrahim : 7).

Kita minta kepada Allah agar kita di beri kemudahan untuk bersyukur kepada-Nya dan juga kita meminta kepada-Nya untuk menjaga agama kita, serta kita memohon agar meninggal dalam keadaan tetap memeluk agama Islam. Amin Ya Rabbal ‘alamin.

Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber : BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 08 / Dzulhijjah / 1424
READ MORE - Nikmatnya Ber-Islam

20 Desember 2010

Haram hukumnya berpartisipasi dalam hari raya non muslim

Penulis : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta


Pertanyaan :
Apakah boleh berpartisipasi dengan kalangan non muslim dalam hari-hari Raya mereka, seperti hari ulang tahun misalnya?

Jawaban :
Alhamdulillah. Seorang muslim tidak boleh berpartisipasi dalam hari-hari perayaan mereka dan turut menunjukkan kegembiraan dan keceriaan bersama mereka dalam memperingatinya, atau ikut libur bersama mereka, baik itu peringatan yang bersifat keagamaan atau keduniawiaan. Karena itu menyerupai musuh-musuh Allah yang memang diharamkan, selain juga berarti menolong mereka dalam kebatilan. Diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

"Barangsiapa yang menyerupai satu kaum berarti termasuk golongan mereka."

Sementara Allah juga berfirman (yang artinya) :
"Bertolong-tolonganlah dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu Maha Keras siksanya.." (QS.Al-Maa-idah : 2)

Maka kami nasihat agar Anda menelaah kibat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem karya Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- sebuah buku yang amat bermutu sekali dalam persoalan tersebut. Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, fatwa nomor 2540)

Pertanyaan :
Apa hukum syariat tentang partisipasi dalam perayaan atau even-even tahunan, seperti Hari Keluarga Internasional, Hari Cacat Nasional, Hari Manula Nasional, atau seperti perayaan-perayaan keagamaan semacam Isra dan Mi'raaj, Maulid Nabi, Hari Hijrah dan sejenisnya? Caranya dengan menyebarkan buletin, atau mengadakan ceramah-ceramah dan seminar Islam untuk memberi peringatan kepada orang banyak dan menasihati mereka?

Jawaban :
Al-Hamdulillah. Semua perayaan tahunan dan pertemuan tahunan tersebut adalah Hari-hari Raya bid'ah dan ajaran bid'ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allah penjelasan tentang hal itu.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Berhati-hatilah terhadap amalan yang dibuat-buat. Setiap amalan yang dibuat-buat adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta yang lainnya)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Masing-masing kaum memiliki Hari Raya, dan ini adalah Hari Raya kita." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- mengulas persoalan tersebut secara panjang lebar dalam buku beliau Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem Mukhalafata Ash-habil Jahiem, berkaitan dengan kecaman terhadap berbagai Hari Raya bid'ah yang tidak ada asalnya dalam ajaran Islam yang lurus. Adapun kerusakan yang terkandung dalam acara-acara tersebut, tidak setiap orang, bahkan juga kebanyakan orang tidak dapat mengetahui kerusakan yang terkandung dalam bentuk bid'ah semacam itu. Apalagi bentuk bid'ah itu adalah bid'ah dalam ibadah syariat. Hanya kalangan cerdik pandai dari para ulama yang dapat mengetahui kerusakan yang terdapat di dalamnya.
Kewajiban umat manusia adalah mengikuti ajaran Kitabullah dan Sunnah Rasul, meskipun ia belum bisa mengetahui maslahat dan kerusakan yang terdapat di dalamnya. Dan bahwasanya orang yang membuat-buat satu amalan pada hari tertentu dalam bentuk shalat, puasa, membuat makanan, banyak-banyak melakukan infak dan sejenisnya, tentu akan diiringi oleh keyakinan hati. Karena ia pasti memiliki keyakinan bahwa hari itu lebih baik dari hari-hari lain. Karena kalau tidak ada keyakinan demikian dalam hatinya, atau dalam hati orang yang mengikutinya, tidak akan mungkin hati itu tergerak untuk mengkhususkan hari tertentu atau malam tertentu dengan ibadah tersebut. Mengutamakan sesuatu tanpa adanya keutamaan adalah tidak mungkin.
Kemudian Hari Raya (Ied) bisa menjadi nama untuk tempat perayaan, waktu perayaan, atau pertemuan pada perayaan tersebut. Ketiganya memunculkan beberapa bentuk bid'ah. Adapun yang berkaitan dengan waktu, ada tiga macam. Terkadang di dalamnya juga tercakup sebagian bentuk tempat dan aktivitas perayaan.
Pertama: Hari yang secara asal memang tidak dimuliakan oleh syariat, tidak pernah pula disebut-sebut oleh para ulama As-Salaf. Tidak ada hal yang terjadi yang menyebabkan hari itu dimuliakan.
Yang kedua: Hari di mana terjadi satu peristiwa sebagaimana terjadi pada hari yang lain, tanpa ada konsekuensi menjadikannya sebagai musim tertentu, para ulama As-Salaf juga tidak pernah memuliakan hari tersebut. Maka orang yang memuliakan hari itu, telah menyerupai umat Nashrani yang menjadikan hari-hari terjadinya beberapa peristiwa terhadap Nabi Isa sebagai Hari Raya. Bisa juga mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Hari Raya itu adalah syariat yang ditetapkan oleh Allah untuk diikuti. Kalau tidak, maka akan menjadi bid'ah yang diada-adakan dalam agama ini.
Demikian juga banyak bid'ah yang dilakukan masyarakat yang meniru-niru perbuatan umat Nashrani terhadap hari kelahiran Nabi Isa -'Alaihissalam-- , bisa jadi untuk menunjukkan kecintaan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan memuliakan beliau. Perbuatan semacam itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf, meskipun yang mengharuskannya (bila memang boleh) sudah ada, dan tidak ada hal yang menghalangi.
Yang ketiga: Hari-hari di mana dilaksanakan banyak syariat, seperti hari Asyura, hari Arafah, dua Hari Raya dan lain-lain. Kemudian sebagian Ahli Bid'ah membuat-buat ibadah pada hari itu dengan keyakinan bahwa itu merupakan keutamaan, padahal itu perbuatan munkar yang dilarang. Seperti orang-orang Syi'ah Rafidhah yang menghaus-hauskan diri dan bersedih-sedih pada hari Asyura' dan lain-lain. Semua itu termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, tidak pula oleh para generasi As-Salaf atau Ahli Bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun mengadakan pertemuan rutin yang berlangsung secara terus menerus setiap minggu, setiap bulan atau setiap tahun selain pertemuan-pertemuan yang disyariatkan, itu meniru pertemuan rutin dalam shalat lima waktu, Jumat, Ied dan Haji. Yang demikian itu termasuk bid'ah yang dibuat-buat.
Dasarnya adalah bahwa seluruh ibadah-ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara rutin sehingga menjadi sunnah tersendiri dan memiliki waktu pelaksanaan tersendiri kesemuanya telah ditetapkan oleh Allah. Semua itu sudah cukup menjadi syariat bagi hamba-hamba-Nya. Kalau ada semacam pertemuan yang dibuat-buat sebagai tambahan dari pertemuan-pertemuan tersebut dan dijadikan sebagai kebiasaan, berarti itu upaya menyaingi syariat dan ketetapan Allah. Perbuatan itu mengandung kerusakan yang telah disinggung sebelumnya. Lain halnya dengan bentuk bid'ah yang dilakukan seseorang sendirian, atau satu kelompok tertentu sesekali saja."

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, seorang muslim tidak boleh berpartisipasi pada hari-hari yang dirayakan setiap tahun secara rutin, karena itu menyaingi Hari-hari Raya kaum muslimin sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya. Tetapi kalau dilakukan sekali saja, dimisalkan seorang muslim hadir di hari itu untuk memberikan penjelasan kepada kaum muslimin lainnya dan menyampaikan kebenaran kepada mereka, maka tidak apa-apa, insya Allah. Wallahu A'lam.

(Sumber : Masail wa Rasaail, Muhammad Al-Humud An-Najdi hal. 31. Dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta)
READ MORE - Haram hukumnya berpartisipasi dalam hari raya non muslim

Hati-hati dari menyerupai kaum kafir

Penulis : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat bahwa tidak boleh bagi muslim atau muslimah untuk ber-tasyabbuh (meniru) orang kafir baik dalam perkara ibadah, hari raya atau tasyabbuh dalam pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Larangan ber-tasyabbuh adalah kaidah yang agung dalam syariat Islam -namun ironisnya- saat ini banyak kaum muslimin telah keluar dari kaidah ini –termasuk juga di kalangan orang-orang yang berkepentingan terhadap perkara agama dan dakwah. Hal ini disebabkan karena kejahilan mereka terhadap agama, karena mereka mengikuti hawa nafsu, atau mereka hanyut dengan model-model masa kini serta taklid (mengikuti tanpa ilmu) kepada bangsa Eropa yang kafir. Sehingga keadaan ini termasuk menjadi penyebab kaum muslimin memiliki kedudukan yang rendah dan lemah serta berkuasanya orang asing terhadap mereka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d: 11)

Duhai, seandainya kaum muslimin mengetahui. Hendaknya diketahui, dalil–dalil atas benarnya kaidah penting ini banyak terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Jika dalil-dalil dalam Al-Qur’an bersifat umum, maka As-Sunnah menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat tersebut. Di antara dalil dari ayat Al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


“Dan sesungguhnya telah kami berikan kepada Bani Israil Al-Kitab (Taurat) kekuasaan dan kenabian. Dan kami berikan kepada mereka rizki-rizki yang baik dan kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya). Dan kami berikan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata tentang urusan (agama), maka mereka tidak berselisih melainkan sesudah datang kepada mereka pengetahuan karena kedengkian yang ada di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan memutuskan antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka selalu berselisih kepadanya. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-Jatsiyah: 16-18)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang ayat ini dalam kitab Iqtidha hal. 8: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengkhabarkan bahwa Dia memberikan nikmat kepada Bani Israil dengan nikmat dien dan dunia. Bani Israil berselisih setelah datangnya ilmu akibat kedengkian sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas syariat dari urusan agama itu dan Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengikuti syariat tersebut. Serta Allah Subhanahu wa Ta'ala larang beliau untuk mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Masuk dalam pengertian (orang-orang yang tidak mengetahui) adalah semua orang yang menyelisihi syariat Rasul. Yang dimaksud dengan ahwa-ahum adalah segala sesuatu yang menjadikan mereka cenderung kepada nafsu dan segala macam kebiasaan mereka yang nampak berupa jalan hidup mereka, yang merupakan konsekuensi dari agama mereka yang batil. Mereka cenderung kepada itu semua.

Mencocoki mereka dalam hal ini berarti mengikuti hawa nafsu mereka. Karena inilah, orang-orang kafir sangat bergembira dengan perbuatan tasyabbuh (meniru) yang dilakukan kaum muslimin dalam sebagian perkara mereka. Bahkan orang-orang kafir pun suka untuk mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan hasil ini. Seandainya perbuatan tersebut tidak dianggap mengikuti hawa nafsu mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa menyelisihi mereka dalam hal ini justru lebih mencegah terhadap perbuatan mengikuti hawa nafsu mereka dan lebih membantu untuk mendapatkan ridha Allah ketika meninggalkan perbuatan tasyabbuh ini. Dan bahwa perbuatan meniru orang kafir dalam hal itu mungkin menjadi jalan untuk meniru mereka dalam perkara yang lain. Sesungguhnya (sebagaimana penggambaran dalam sebuah hadits) barangsiapa yang menggembala di sekitar daerah larangan maka dikhawatirkan dia akan terjatuh ke dalamnya. Maka apapun dari dua keadaan itu, niscaya akan terwujud tasyabbuh itu secara umum, walaupun keadaan yang pertama lebih jelas terlihat.”

Dalam bab ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


“Orang-orang yang kami berikan kitab kepada mereka bergembira dengan kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nashrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebagiannya. Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatupun dengan Dia’. Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Qur'an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (Ar-Ra’d: 36-37)
Kata ganti ‘mereka’ (åõãú) dalam kata hawa ‘nafsu mereka’ (ÃóåúæÂÁóåõãú) kembali –wallahu a’lam– kepada yang disebutkan sebelumnya yaitu al-ahzab (kelompok-kelompok) yaitu orang-orang yang mengingkari sebagian Al-Kitab. Termasuk dalam pengertian ini adalah setiap orang yang mengingkari sesuatu dari Al Qur’an baik (dilakukan oleh) Yahudi atau Nashrani atau selain keduanya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


“Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu...” (Ar-Ra’d: 37)
Mengikuti kaum kafir dalam perkara yang dikhususkan bagi agama mereka atau mengikuti agama mereka, termasuk mengikuti hawa nafsu mereka. Bahkan bisa jadi akan menyebabkan mengikuti hawa nafsu mereka dalam perkara lain selain perkara agama.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun kepada mereka. Dan janganlah mereka seperti orang-orang sebelumnya telah diturunkan kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid: 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha hal. 43 tentang ayat ini: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (æóáÇó íóßõæäõæÇ) ‘janganlah mereka menjadi’ adalah larangan mutlak untuk menyerupai orang kafir dan dalam ayat ini secara khusus juga terdapat larangan untuk menyerupai kerasnya hati mereka. Sedangkan kerasnya hati adalah buah dari maksiat.”
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini (4/310): “Karena inilah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kaum mukminin menyerupai orang kafir dalam satu perkara, baik dalam perkara-perkara pokok ataupun cabang.”

Diantara larangan tasyabbuh adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) ‘ra’ina’, akan tetapi katakan ‘undzurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir terdapat siksa yang pedih.” (Al-Baqarah: 104)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini (1/148): “Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk meniru orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Hal itu karena sesungguhnya orang Yahudi dahulu menggunakan kata-kata yang mengandung tauriyah (tipuan) karena mereka bermaksud untuk melecehkan. Semoga Allah melaknati mereka. Maka jika mereka ingin mengatakan ‘dengarkan kami’, mereka justru mengatakan ra’ina2. Mereka maksudkan makna ru’unah dengan makna dungu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


“Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata: ‘Kami mendengar namun kami tidak menurutinya’. Dan (mereka mengatakan) pula: ‘dengarlah’, sedangkan kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa. Dan (mereka mengatakan) rai’na dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan patuh, dan dengarlah, dan perhatikan kami’ tentulah itu lebih baik dan lebih tepat. Akan tetapi Allah mengutuk mereka karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.” (An-Nisa: 46)

Demikian pula terdapat hadits-hadits yang memuat berita tentang Yahudi bahwa jika memberi salam, mereka mengatakan As-samu ‘alaikum, padahal As-samu berarti Al-Maut. Karena itulah kita diperintahkan untuk membalas (salam) mereka dengan perkataan ‘alaikum.1. Doa kita ini dikabulkan atas mereka dan doa mereka atas kita tidak dikabulkan.

Maksudnya bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kaum mukminin untuk menyerupai orang kafir dalam perkataan dan perbuatan.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata tentang ayat ini dalam hal. 22 yang ringkasnya: “Qatadah dan selainnya berkata: Yahudi mengatakan perkataan ini kepada Nabi sebagai istihza (olok-olok). Maka Allah melarang kaum mukminin untuk mengucapkan perkataan seperti mereka.”

Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Yahudi mengatakan kepada Nabi ra’ina sam’aka. Mereka (bermaksud) mengolok-olok dengan ucapan ini karena di kalangan Yahudi perkataan ini adalah sebuah kejelekan. Ini menjelaskan bahwa kata-kata ini dilarang bagi kaum muslimin untuk mengucapkannya karena orang Yahudi mengucapkannya, walaupun orang Yahudi bermaksud jelek dan kaum muslimin tidak bermaksud jelek. Karena dalam hal itu terdapat kesamaan terhadap orang kafir dan memberi jalan bagi mereka untuk mencapai tujuan mereka.”

Dalam bab ini terdapat beberapa ayat lain, namun apa yang kami sebutkan telah mencukupi. Barangsiapa yang ingin mengetahui ayat-ayat itu silakan melihat kitab Iqtidha.

Dari ayat-ayat sebelumnya telah jelas bahwa meninggalkan jalan hidup orang kafir dan tidak meniru mereka dalam perbuatan, ucapan, dan hawa nafsu mereka merupakan maksud dan tujuan syariat ini. Maksud dan tujuan syariat itu terdapat di dalam Al-Qur’an Al-Karim dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan hal itu ssrta merincinya untuk umat ini. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu juga dalam banyak perkara dari cabang syariat. Sehingga Yahudi yang tinggal di Madinah sangat mengetahui hal ini, bahkan mereka merasa bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin menyelisihi mereka dalam segala urusan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu:


“Sesungguhnya pada Kaum Yahudi jika ada seorang wanita di antara mereka mengalami haidh, mereka tidak bersedia makan bersama wanita tersebut dan tidak berkumpul dengan wanita itu dalam rumah. Maka para shahabat bertanya kepada Nabi tentang hal ini, maka turunlah ayat Allah: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (Al-Baqarah: 222)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menjawab pertanyaan para shahabat: “Berbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (maksudnya jima’, red).”
Kejadian ini sampai kepada orang-orang Yahudi, merekapun berkata: “Laki-laki ini tidak membiarkan satu perkara pun dari perkara kita kecuali dia (pasti) menyelisihi kita dalam hal itu.”
Kemudian datanglah Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiallahu 'anhuma dan keduanya bertanya: “Ya Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa sallam), sesungguhnya Yahudi berkata begini dan begitu. Tidakkah kita berjima’ saja dengan para wanita (untuk menyelisihi Yahudi)?” Berubahlah wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga kami menyangka beliau marah kepada kedua shahabat itu sampai keduanya keluar (dari rumah Rasulullah). Kemudian kedua shahabat itu menerima hadiah berupa susu (yang ditujukan) kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menyusulkan hadiah tersebut kepada keduanya. Lantas Nabi memberi mereka berdua minum, maka (akhirnya) mereka berdua mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ternyata tidak marah kepada keduanya.3
Adapun dari As-Sunnah, maka nash-nash (dalil-dalil) tentang larangan tasyabbuh jumlahnya banyak, yang sangat baik untuk menguatkan kaidah yang lalu. Nash-nash dalam As-Sunnah ini tidak terbatas dalam satu bab saja dari sekian macam bab dalam syariat yang suci, misalnya shalat. Namun nash-nash ini juga mencakup juga hal selainnya, berupa perkara-perkara ibadah, adab, kemasyarakatan, dan adat. (Nash-nash dari As-Sunnah) ini adalah penjelas yang merinci keterangan global yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang telah lalu dan ayat yang semisalnya, sebagaimana telah diisyaratkan, sbb :
1. Untuk memutlakkan jawaban seperti ini, masih perlu kajian lebih lanjut. Silakan lihat apa yang saya sebutkan dalam Ash-Shahihah, 2/324-330.
2. Adapun makna ra’ina adalah orang yang jahat di antara kami.
3. Dikeluarkan Al-Imam Muslim (1/169) dan Abu ‘Awanah (1/311-322) dalam kitab Shahih keduanya. Al-Imam At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh selain mereka yang kami sebutkan (di atas), dan kami telah menjelaskannya dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 250).

Syaikhul Islam dalam Iqtidha berkata: “Hadits ini menunjukkan banyaknya hal yang Allah syariatkan bagi Nabi-Nya untuk menyelisihi kaum Yahudi, bahkan dalam setiap perkara secara umum, hingga kaum Yahudi mengatakan: ‘Laki-laki ini tidak menginginkan untuk membiarkan satu perkarapun dari perkara kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara itu’.

Adapun hukum menyelisihi -sebagaimana yang akan dijelaskan- terkadang terjadi pada hukum asalnya dan terkadang dalam sifat hukumnya. Menjauhi wanita yang haidh (pada kaum Yahudi) tidak diselisihi kaum muslimin pada asal hukumnya. Namun kaum muslimin menyelisihi dalam sifatnya dari sisi bahwa Allah mensyariatkan mendekati wanita haidh selain dari tempat haidh (kemaluan). Maka ketika sebagian shahabat melampaui batas dalam menyelisihi (Yahudi) sampai meninggalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan, berubahlah wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Bab ini termasuk dalam perkara thaharah di mana kaum Yahudi mempunyai belenggu yang besar di dalamnya. Adapun kaum Nashrani telah membuat bid’ah dengan meninggalkan hukum thaharah ini seluruhnya sehingga mereka tidak menganggap najis sesuatu pun tanpa syariat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan petunjuk kepada umat yang pertengahan ini (umat Islam) dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan bagi umat ini berupa hukum yang pertengahan dalam hal ini, meskipun apa yang dulu ada pada orang Yahudi juga disyariatkan (untuk mereka). Maka menjauhi hal yang tidak disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menjauhinya berarti mendekati (perbuatan) Yahudi, dan mengerjakan hal yang disyariatkan Allah untuk menjauhinya adalah mendekati (perbuatan) Nashara. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.


HADITS TENTANG MENYELISIHI KUFFAR

Úóäú ÃóÈöíú ÚõãóíúÑò ÇÈúäö ÃóäóÓò Úóäú ÚõãõæúãóÉò áóåõ ãöäó ÇúáÃóäúÕóÇÑö ÞóÇáó: ÇåúÊóãøó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó áöáÕøóáÇóÉö ßóíúÝó íóÌúãóÚõ ÇáäøóÇÓó áóåóÇ ÝóÞöíúáó áóåõ ÇäúÕöÈú ÑóÇíóÉð ÚöäúÏó ÍõÖõæúÑö ÇáÕøóáÇóÉö ÝóÅöÐóÇ ÑóÃóæúåóÇ ÃóÐøóäó ÈóÚúÖõåõãú ÈóÚúÖðÇ Ýóáóãú íõÚúÌöÈúåõ Ðóáößó¡ ÞóÇáó: ÝóÐõßöÑó áóåõ ÇáúÞõäúÚõ¡ íóÚúäöì ÇáÔøóÈõæúÑó (æóÝöíú ÑöæóíóÉò ÔóÈøõæúÑõ ÇáúíóåõæúÏö) Ýóáóãú íõÚúÌöÈúåõ Ðóáößó¡ æóÞóÇáó: åõæó ãöäú ÃóãúÑö ÇáúíóåõæúÏö¡ ÞóÇáó: ÝóÐõßöÑó áóåõ ÇáäøóÇÞõæúÓõ¡ ÝóÞóÇáó: åõæó ãöäú ÃóãúÑö ÇáäøóÕóÇÑóì¡ ÝóÇäúÕóÑóÝó ÚóÈúÏõ Çááåö Èúäö ÒóíúÏò Èúäö ÚóÈúÏö ÑóÈøöåö¡ æóåõæó ãñåúÊóãøñ áööåóãøö ÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÃñÑöíó ÇúáÃóÐóÇäó Ýöíú ãóäóÇãöåö
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari paman-pamannya dari kalangan Anshar berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memikirkan tentang shalat, yaitu bagaimana cara mengumpulkan manusia untuk shalat. Maka dikatakan kepada beliau: “Kibarkan bendera saat tiba waktu shalat. Jika kaum muslimin melihatnya, maka sebagian menyeru (memberi tahu) kepada yang lain.” Namun beliau tidak menyukai hal itu. Kemudian Abu ‘Umair berkata: Lantas disebutkan kepada beliau tentang Al-Qun’u yaitu terompet (dalam satu riwayat: terompet Yahudi) dan beliau tetap tidak menyukainya dan bersabda: “Terompet itu dari Yahudi.” Abu ‘Umair berkata: Disebutkan kepada beliau tentang lonceng. Maka beliau bersabda: “Lonceng itu dari Nashara.” Maka pulanglah Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi, dan dia adalah orang yang perhatian terhadap apa yang dipikirkan Nabi maka dia diperlihatkan adzan dalam tidurnya.” (Ini adalah hadits shahih yang kami riwayatkan dalam kitab kami Shahih Sunan Abu Dawud no. 511 dan kami sebutkan di dalam kitab itu para imam yang menshahihkannya.)

Dari Jundub yaitu Ibnu Abdillah Al-Bajali berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat beliau, beliau mengatakan: ….. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur nabi-nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Perhatikanlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan seperti itu.” (HR. Muslim 2/67-68, Abu ‘Awanah, 1/401 di dalam Shahih keduanya, dan Ibnu Sa’d, 2/2/35)

Dari Syaddad bin Aus berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Selisihilah Yahudi. Karena mereka tidak shalat di atas sandalnya dan tidak dalam khuf mereka.” (Kami riwayatkan hadits ini di dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 659 dan kami sebutkan di sana para imam yang menshahihkannya)

(Dikutip dari majalah asy Syariah vol I/No 11/1425 H/2004, judul asli Tidak Menyerupai Orang Kafir, penulis Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, rubrik Kajian Utama )

sumber
READ MORE - Hati-hati dari menyerupai kaum kafir