Laman

بسم الله الرحمان الرحيم Ibnu Mas’ud tentang pengertian Al Jamaah : “Al Jamaah adalah sesuatu yang mencocoki Al Haq walaupun engkau sendiri (yang mengikutinya).” (Riwayat Al Laalikaiy dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab As Sunnah dan Abu Syamah dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22 dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Ighatsatul Lahfan halaman 1/70)
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan

18 November 2010

Macam-macam Syirik Besar (Akbar)

SALAFY.OR.ID


Soal 1: Bolehkah kita minta berkah kepada orang mati atau ghaib?

Jawab:
Tidak boleh, sebagaimana firman Allah:
"Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah, tidak dapat membuat sesuatu apapun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) dibuat orang. (Berhala-berhala itu) benda mati tidak hidup, dan berhala-berhala itu tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan." (an-Nahl:20-21)

"Ingatlah ketika kamu mohon pertolongan kepada Rabb-mu, maka Dia mengabulkan permintaanmu." (al-Anfaal:9)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Wahai yang Maha Hidup, wahai yang Maha Tegak, dengan rahmat-Mu aku beristighatsah (minta pertolongan)." (HR.Tirmidzi:hasan)

Soal 2: Bolehkah kita minta pertolongan kepada selain Allah?

Jawab:
Tidak boleh, dengan dalil firman Allah:

"Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan." (al-Fatihah: 5)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Apabila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila kamu minta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah." (HR.Tirmidzi: Hasan Shahih)



Soal 3: Bolehkah kita minta pertolongan pada orang hidup?

Jawab:
Boleh, selama dalam batas kemampuannya, sesuai dengan firman Allah:

"Tolong menolonglah dalam berbuat baik dan taqwa." (al-Maidah:2)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Allah itu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya." (HR.Muslim)



Soal 4: Bolehkah kita bernadzar kepada selain Allah?

Jawab:
Tidak boleh, dengan firman Allah:
"Ya Rabb-ku sesungguhnya aku menadzarkan kepada-Mu, apa yang di dalam perutku menjadi panjaga Baitil Maqdis." (Ali Imran: 35)

Dan sabda Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang bernadzar kepada Allah untuk mentaati-Nya, maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah maksiat pada-Nya." (HR.Bukhari)

Soal 5: Bolehkah menyembelih qurban untuk selain Allah?

Jawab:
Tidak boleh, dengan dalil firman Allah:
"Maka shalatlah karena Rabb-mu dan berqurbanlah." (al-Kautsar:2)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Allah melaknat orang yang menyembelih qurban untuk selain Allah." (HR.Muslim)

Soal 6: Bolehkah kita berthawaf pada kuburan?

Jawab:
Tidak boleh kita berthawaf kecuali di Ka'bah, dengan dalil firman Allah:
"Dan berthawaflah di rumah yang kuno (ka'bah)" (al-Hajj:29)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang berthawaf di Ka'bah tujuh kali dan shalat dua rakaat adalah pahalanya seperti memerdekakan seorang budak." (HR.Ibnu Majah: Shahih)



Soal 7: Apa hukum sihir itu?

Jawab:

Sihir termasuk kufur, dengan dalil firman Allah:
"Akan tetapi syetan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kapada manusia." (al-Baqarah:102)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Jauhilah tujuh hal yang bersifat membinasakan: Syirik kepada Allah, sihir ..." (HR.Muslim)


Soal 8: Bolehkah kita membenarkan (mempercayai) ahli nujum dan dukun tentang ilmu ghaib?

Jawab:
Tidak boleh, dengan dalil firman Allah:
Katakanlah: "Tidak akan mengetahui orang yang di langit dan yang di bumi itu tentang (hal) ghaib kecuali Allah." (an-Naml:65)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang mendatangi ahli nujum dan dukun, kemudian dia membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan pada Muhammad." (HR.Ahmad: Shahih)

Soal 9: Adakah seseorang yang dapat mengetahui perkara ghaib?

Jawab:
Tidak ada seorangpun yang mengetahui tentang yang ghaib kecuali orang yang Allah kehendaki daripada Rasul-rasul-Nya. Firman Allah:

"Dialah yang mengetahui yang ghaib dan tidak seseorangpun yang diberitahu tentang keghaiban itu kecuali orang yang dikehendaki-Nya daripada rasul." (Jin: 26-27)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak ada yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah." (HR.Thabrani: hasan)

Soal 10: Bolehkah kita memakai benang dan kalung untuk mengobati penyakit (tolak balak-red)

Jawab:

Tidak boleh, dengan dalil firman Allah:
"Jika Allah menimpakan kepadamu musibah, maka tidak ada yang bisa menolaknya kecuali Dia." (al-An'am:17)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Ketahuilah, sesungguhnya semua itu hanya akan menambah kelemahan saja, buanglah ia karena sesungguhnya jika kamu mati sedang kamu masih melakukannya, maka kamu akan merugi selamanya." (HR.Hakim: shahih)

Soal 11: Bolehkah menggantungkan merjan atau jimat-jimat atau yang lainnya?

Jawab:
Tidak boleh, dengan dalil firman Allah:
"Jika Allah menimpakan musibah kepadamu, maka tidak ada yang bisa menolaknya kecuali Dia." (al-An'am:17)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang menggantungkan diri pada jimat, maka telah musyrik." (HR.Ahmad: Shahih)

Soal 12: Apa hukumnya beramal berdasarkan aturan yang menyelisihi hukum Islam?

Jawab:
Melakukannya adalah kafir, bila ia mengizinkannya atau meyakini kebenarannya, dengan dalil firman Allah:
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, mereka itu orang kafir." (al-Maaidah:44)

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Dan pemimpin-pemimpin mereka tidak menghukumi dengan kitab Allah dan tidak pula memilih dari apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menimpakan kekerasan yang terjadi antar sesama mareka. (HR.Ibnu Majah dan lainnya: hasan)

Soal 13: Bagaimana cara menolak gangguan syetan yang menanyakan: "Siapa yang menciptakan Allah?"

Jawab:
Apabila syetan membisikan pertanyaan ini pada salah seorang di antara kamu, maka mintalah perlindungan kepada Allah, dengan dalil:

"Dan jika syetan itu mengganggumu, maka mintalah perlindungan kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Fushshilat:36)

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan pada kita untuk menolak tipudaya syetan dengan mengucapkan :

"Amantubillahi warasulihi, Allahu Ahad, Allahush Shamad, Lam yalild walam yulad walam yakun lahu kufuwan ahadun."

("Aku beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, Allah itu Maha Esa, Allah tempat bergantung, tidak beranak dan tidak diperanakkan dan tidak seorangpun yang menyamai-Nya"), kemudian meludah ke kiri tiga kali dan mengucapkan :
"A'uudzubillahi minasyaithonirrajiimi"
maka akan terbebas dari godaan syetan. (Ini adalah ringkasan hadits-hadits shahih dalam riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

Soal 14: Apa bahaya syirik besar?

Jawab:
Syirik besar menyebabkan kekal di neraka, dengan dalil firman Allah:
"Sesungguhnya orang yang musyrik kepada Allah, maka Allah mengharamkan surga baginya dan tempat tinggalnya adalah neraka dan tidaklah ada penolong bagi orang-orang yang zalim."(al-Maaidah:72)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang menghadap Allah dengan membawa kemusyrikan sedikit saja, maka ia masuk neraka." (HR.Muslim)

Soal 15: Bermanfaatkah amal yang disertai syirik?

Jawab:
Tidak bermanfaat, dengan dalil firman Allah:
"Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (al-An'am:88)

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits qudsi:
"Allah berfirman: Aku tidak butuh pada sekutu-sekutu itu, barangsiapa yang beramal dengan amalnya itu dia mempersekutukan Aku dengan yang lainnya, maka akan Ku-tinggalkan dia bersama sekutunya." (HR.Muslim)

(Dinukil dari "Khud Aqidataka", Penulis: Muhammad bin Jamil Zainu, Edisi Indonesia: "Koreksi Aqidahmu", Penerjemah: Abu Hamdan, halaman: 23-35)
READ MORE - Macam-macam Syirik Besar (Akbar)

08 Oktober 2010

MENIKAH DENGAN ORANG LAIN MANHAJ

assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukumnya seseorang yg sdh mantap dgn manhaj salaf menikah dgn lain manhaj? bagaimana hukumnya kita tidak mau menikah kecuali dgn yg semanhaj ? bagaimana kita tahu seseorang itu jodoh kita atau bukan? FULANAH (--nama disamarkan-) Jawab: Waalaikumussalam warahmatullah. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah mewajibkan atas setiap muslim dan muslimah untuk untuk selektif dalam memilih teman duduk dan teman bergaul, hendaknya dia hanya memilih teman yang baik agar agamanya tetap terjaga. Ini pada teman duduk, maka tentunya dalam memilih teman hidup itu harus lebih selektif dan hanya memilih yang betul-betul baik akidah dan manhajnya. Allah Ta’ala berfirman: وَلاَ تَرْكَنُوْا إِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ “Dan janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kalian disentuh oleh api neraka.” Dan dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang masyhur, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- memperumpamakan teman duduk yang baik dengan penjual minyak wangi yang bisa memberikan manfaat kepada orang di dekatnya, sedangkan teman duduk yang jelek bagaikan pandai besi yang bisa memudharatkan orang di dekatnya (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dan dalil-dalil lain yang semisal dengannya. Karenanya seorang muslim yang baik akidah dan manhajnya hendaknya tidak menikah dengan muslimah yang tidak benar akidah dan manhajnya, demikian pula sebaliknya. Bahkan menikahnya seorang muslimah yang baik akidah dan manhajnya dengan muslim tapi tidak benar akidah dan manhajnya, adalah lebih parah dan lebih jelek akibatnya, karena biasanya istri akan mengikuti suaminya, sementara suaminya tidak berakidah yang benar. Karenanya sikap untuk tidak mau menikah kecuali dengan yang benar akidah dan manhajnya adalah sikap yang benar guna menjaga kehormatan dan agamanya. Ada sebuah kisah disebutkan oleh para ulama mengenai seseorang yang bernama Imran Al-Haththan. Orang ini dulunya salah seorang ulama ahlussunnah, akan tetapi dia menikah dengan putri pamannya (sepupunya) yang mempunyai pemikiran khawarij, dia berdalih menikahinya agar dia bisa menasehati jika dia sudah jadi istrinya. Akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, dia yang dinasehati oleh istrinya hingga akhirnya dia keluar dari ahlussunnah menuju ke mazhab khawarij bahkan disebutkan bahwa dia lebih ekstrim daripada istrinya dalam mazhab khawarij ini. Maka lihatlah bagaimana seorang alim bisa terpengaruh oleh wanita yang notabene adalah istrinya sendiri, maka bagaimana sangkaanmu dengan seorang wanita yang tidak alim lalu menikah dengan lelaki yang tidak benar akidah dan manhajnya, tentunya potensi untuk dia tersesat dan mengikuti suaminya lebih besar, wallahul musta’an. Karenanya amalan seperti ini dijauhi, insya Allah masih banyak ikhwan/akhwat yang bagus akidah dan manhajnya, karenanya dia bersabar dan bertawakkal kepada Allah. Adapun jodoh, maka dia adalah perkara ghaib karena dia termasuk dari takdir seseorang, dan tidak ada yang mengetahui apa takdirnya kecuali setelah terjadinya. Hanya saja mungkin dia bisa shalat istikharah guna menetapkan hatinya apakah calonnya bisa mendatangkan kebaikan bagi agama dan dunianya ataukah tidak, dia beristikharah kepada Allah dan bertawakkal kepadanya, wallahu a’lam. (al-atsariyyah.com)
READ MORE - MENIKAH DENGAN ORANG LAIN MANHAJ

01 Juni 2010

askes

PERTANYAAN
Assalamu’alaykum
Afwan ustadz ada yg ingin ana tanyakan
bagaimana hukum Askes yg ada di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Dimana setiap pegawai dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran tersebut
dan mau tidak mau harus dipotong karena sudah termasuk dalam perhitungan gaji PNS.
Oleh karena itu, setiap PNS dapat mengurus pembuatan Kartu Askes yg nantinya bisa digunakan dalam pelayanan jasa kesehatan yg diselenggarakan oleh rumah sakit pemerintah atau swasta (yg ditunjuk) untuk mendapatkan keringanan biaya (bahkan ada yg gratis,tergantung pelayanan jasa keshatan yg digunakan). Dan Askes ini adalah program pemerintah untuk kesejahteraan PNS.
Gambarannya seperti ini
Misalkan Istri ana hamil, dan persalinannya dilakukan di rumah sakit pemerintah.
Biaya persalinan mencapai 6 juta rupiah (misal lahir dg operasi cesar).
Karena ana sebagai suami memiliki kartu Askes, maka biaya persalinan td ana hanya membayar 3 juta saja.
Apakah ini termasuk asuransi yg dilarang?
dan bagamana asuransi yg diperbolehkan dalam Islam?
kemudian bagaimana potongan Askes yg ada dalam daftar gaji kita, karena mau tidak mau itu sudah termasuk dlm perhitungan gaji dan kita tidak bisa menolaknya.
Afwan ustadz kalo kata-kata ana di atas ada yang salah dan terlalu panjang
semoga Allah Subhana wa Ta’ala membalas kebaikan antum dan selalu menjaga antum.
Jazakallahu Khoir.
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabaraktuh
Asuransi kesehatan dengan bentuk disebutkan adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan syari’at kita. Sandaran pelarangan karena terdapat dalam asuransi tersebut sejumlah pelanggaran syari’at, yaitu :
1. Terdapat didalam perbuatan riba dengan dua jenisnya. Karena orang yang membayar asuransi akan mendapatkan jasa atau bayaran melebihi apa yang dia bayar. Dan ini disebut riba fadhal. Kemudian pembayaran atau tanggungan dari pihak asuransi didapatkan pada masa mendatang tatkala anggota asuransi memerlukannya. Dan ini disebut dengan nama riba nashi’ah.
2. Terdapat didalam perbuatan qimar yang diharamkan dalam syari’at kita. Karena orang yang membayar asuransi mungkin mendapat keuntungan dari keanggotaannya dan mungkin tidak mendapatnya. Itulah hakikat qimar yang diharamkan dimana seorang masuk dalam sebuah transaksi yang mungkin dia untung dan mungkin dia rugi, dengan memberi bayaran.
3. Terdapat didalamnya bentuk ghoror (ketidakjelasan) . Sedang ghoror adalah yang terlarang dalam transaksi muamalat.
4. Terdapat didalamnya bentuk memakan harta manusia dengan kebatilan. Karena orang memakai jasa asuransi ketika mendapat bayaran yang lebih dari biaya keanggotaan yang dia keluarkan maka kelebihan biaya tersebut diambil dari bayaran anggota lainnya, sehingga kapan dia mengambilnya berarti dia telah memakan harta manusia tanpa haq.
Dan ada beberapa pelanggaran lainnya disebutkan oleh sejumlah ulama besar di masa ini sehingga mereka menfatwakan haramnya segala jenis asuransi kesehatan dan asuransi komersial.
Yang saya nesahatkan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang tidak bisa terlepas dari kewajiban membayar asuransi agar senantiasa bertakwa kepada Allah dan hanya menggunakan sesuatu yang dihalalkan.
Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Wallahu A’lam.

pakisbintaro.wordpress.com

READ MORE - askes

08 Mei 2010

ALKOHOL DALAM KOSMETIKA,OBAT, DAN LAINNYA

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al- Makassari
Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini.
 
Asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2
Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi :
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
 
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18)
 
 
Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut
الْكُلُوْنِيَا
(cologne), beliau berkata: “Parfum family:traditional arabic’>
الْكُلُوْنِيَا
(cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…
 
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)
 
Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…
 
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
 
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah n
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allah k lah yang memberi taufik.”
 
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i v (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy- Syaikh Ibnu Baz ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik z:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
“Rasulullah n melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”4
 
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin  dan Asy-Syaikh Al-Albani v berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
 
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
 
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. 
 
Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” 
 
Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah n mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
 
Asy-Syaikh Al-Albani ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
 
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yang sangat rinci. Beliau v berkata: “Untuk memahami makna hadits:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
 
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.
 
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam…
 
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
 
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah n bersabda:
لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً…
“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
 
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
 
Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v dan Asy-Syaikh Al-Albani , lebih dekat kepada kebenaran.
Wallahu a’lam.
 
1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
 
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43).
 
3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz
لَعَنَ اللهُ …
(Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar c, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367).
5 Lihat catatan kaki no. 3
6 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.
(http://asysyariah.com/print.php?id_online=312)
READ MORE - ALKOHOL DALAM KOSMETIKA,OBAT, DAN LAINNYA

asuransi


Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? (‘Utsman, Kebumen)
2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi?
(Nama dan alamat email pada redaksi)
Alhamdulillah, wa bihi nasta’in.
Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang lainnya.
Maka beliau menjawab: “Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.
A
dapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1
Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dengan cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori Al-Isti`jar.2
Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib) maka itu adalah judi.
Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam kategori pajak.3
Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi.” (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363)
Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani juga ditanya tentang asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya?
Maka beliau menjawab: “Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh pemilik mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk membayarnya) maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya.
Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan) sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan, pertokoan, barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk dilakukan.
Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap seseorang, maka (seperti kata pepatah):
مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ
“Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang perkara yang haram).”
Kemudian sang penanya bertanya lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan baginya untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait) atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh v berkata: “Tidak boleh.”4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415)
Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya hilang begitu saja).
Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah n telah melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung ketidak-jelasan.6
2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang diberikan kepada pihak nasabah).
Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah k:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan (keselamatan).” (Al-Maidah: 90)
3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah k:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama.” (An-Nisa`: 29)
4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka perkara ini haram.
Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yang dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya.
Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta’awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah k telah berfirman:
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan.”
Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal dari uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi.
Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.
1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya.
2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu.
3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah, dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.
4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari perusahaan tersebut.
5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz v
6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
7 Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya “lakukan”, pada yang lain “jangan lakukan” dan yang ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.
READ MORE - asuransi