Laman

بسم الله الرحمان الرحيم Ibnu Mas’ud tentang pengertian Al Jamaah : “Al Jamaah adalah sesuatu yang mencocoki Al Haq walaupun engkau sendiri (yang mengikutinya).” (Riwayat Al Laalikaiy dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab As Sunnah dan Abu Syamah dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22 dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Ighatsatul Lahfan halaman 1/70)

08 Mei 2010

Hukum membaca buku hizbiyyun

Musthofa Al ‘adawi
Beliau seorang ulama pengarang kitab Ahkaamun Nisaa’. Seorang yang sering dinukil Ummu Abdillah AL wadi’iyah.. Ulama yang terkenal keilmuwannya..namun Qadarulloh maa syaa-a fa’al dirinya terjatuh ke dalam fitnah dan terpeleset dari jalan yang semula ia kokoh diatasnya..

Bolehkah membaca karangan ulama yang telah berpaling(kitab yang dibuat setelah berpaling)?
Al ustadz Abu Abdillah Luqman Ba’abduh menyatakan tidak boleh karena akan membuat pengagungan terhadapnya

Bagaimana hukum membaca karangan hizbiyyun?
Syaikh Al utsaimin dan Syaikh Fauzan mengatakan tidak boleh melainkan yang berkemampuan membantah apa yang ada didalamnya. Masyarakat awwam pada umumnya tidak berkemampuan untuk melakukan tersebut.
Adapun mengenai buku terjemah ulama ahlussunnah yang diterjemahkan hizbiyyun:
Syaikh Al jabiri (dalam sebuah kaset yang terekam): Jika yang menerjemahkan tersebut “bermain-main” atas terjemahan tersebut, maka tahzir terjemahannya. Jika tidak demikian maka diperbolehkkan mengambil Faidah didalamnya. Dan ini bukan termasuk loyalitas kepada mereka karena dirinci.
Wallohu ‘alam bish showaab
(dari problemamuslim dan via telpon Ummu Ubaidillah)