Laman

بسم الله الرحمان الرحيم Ibnu Mas’ud tentang pengertian Al Jamaah : “Al Jamaah adalah sesuatu yang mencocoki Al Haq walaupun engkau sendiri (yang mengikutinya).” (Riwayat Al Laalikaiy dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab As Sunnah dan Abu Syamah dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22 dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Ighatsatul Lahfan halaman 1/70)

08 Mei 2010

Menggambar, Mematung dan Fotografi di dalam Islam

Oleh: Al ustadz Ja’far Sholih


Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rhadiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Allah Ta’ala berkata:
ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي، فليخلقوا ذرة أوليخلقوا حبة أوليخلقوا شعيرة
“Siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang menciptakan seperti ciptaanKu?! Maka ciptakanlah seekor semut atau sebutir benih atau gandum!”
Hadits ini menerangkan bahwa hukum menggambar (tashwir) adalah haram, karena orang yang menggambar telah menciptakan seperti ciptaan Allah sehingga jadilah ia menandingi Allah dalam perbuatannya.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menerangkan; menggambar itu ada banyak keadaan.
Yang pertama, menggambar makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan. Dan ia ada tiga macam;
1. Menggambar makhluk bernyawa dengan bentuk (tiga dimensi). Hal ini sejauh yang saya tahu para ulama telah sepakat akan keharamannya.
2. Menggambar makhluk bernyawa tanpa bentuk melainkan dengan goresan dan warna. Hal ini haram berdasarkan keumuman hadits. Dan juga hadits namruqah (tirai) ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam hendak masuk ke rumah, beliau melihat sebuah tirai yang bergambar. Lalu beliau berhenti dan tampak dari wajahnya amarah. Maka Aisyah Rhadiyallahu ‘Anha berkata, “Apa dosaku wahai Rasululullah? Beliau menjawab, “Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diazab di hari kiamat dikatakan padanya, hidupkan apa yang kamu ciptakan!”
3. Mengambil gambar dengan cahaya tanpa dibantu dengan proses apapun dari yang mengambilnya. Perbuatan ini diperdebatkan oleh ulama belakangan apakah termasuk menggambar atau tidak;

Pendapat pertama mengatakan, perbuatan ini termasuk menggambar. Dan perlakuan pelaku terhadap alat (seperti kamera) sama dengan menggambar, karena kalau bukan perbuatannya tentu tidak tercopy objek tersebut pada kertas itu.

Pendapat kedua mengatakan, perbuatan ini tidak termasuk menggambar. Orang ini pada hakikatnya tidak menggambar melainkan mengcopy dengan suatu alat. Keadaannya seperti kamu memasukkan kitab ke alat fotocopy, kemudian keluar copyannya. Maka gambar huruf dari penulis pertama bukan dari orang yang menjalankan alat fotocopy buktinya alat ini bisa dijalankan oleh seseorang yang tidak bisa baca tulis sama sekali atau orang buta di kegelapan.

Dan pendapat kedua ini lebih dekat dengan kebenaran, karena orang yang mengambil gambar dengan cara ini tidak termasuk membentuk (menggambar). Akan tetapi tersisa permasalahan: halalkah perbuatan ini?
Jawabannya: apabila untuk suatu yang haram, seperti memfoto seseorang untuk kenang-kenangan, melepas rindu, atau sekedar senang-senang, haram hukumnya. Karena hal ini termasuk perbuatan menyimpan gambar.
Sedangkan apabila untuk suatu yang mubah (boleh), seperti gambar yang ada di tanda pengenal atau passport dlsbnya, mubah hukumnya. Karena hukum sarana mengikuti maksud.

Yang kedua, menggambar objek-objek yang tidak bernyawa. Dan hal ini ada dua macam;
1. Termasuk dari benda-benda yang dibuat manusia seperti mobil, rumah dll. Ulama sepakat bolehnya hal ini. Karena membuat benda-benda tersebut dibolehkan maka menggambarnya yang merupakan cabang dari pokoknya, lebih dibolehkan.
2. Termasuk dari benda-benda ciptaan Allah. Dan hal ini ada dua macam: yang berkembang dan yang tidak berkembang.

Yang tidak berkembang seperti, gunung, lembah, lautan, sungai. Ini semua tidak mengapa seseorang menggambarnya berdasarkan kesepakatan ulama.
Adapun yang berkembang, seperti pohon, benih dll, ulama berbeda pendapat:
Sebagian mereka dari kalangan salaf dan khalaf berpendapat hal ini terlarang. Mereka berdalil dengan hadits di atas, dimana Allah mengancam untuk menciptakan benih dan gandum dan keduanya tidak bernyawa akan tetapi tidak diragukan lagi keduanya bisa berkembang.
Maka berdasarkan hal ini menggambarnya juga haram.

Diantara ulama yang berpendapat demikian Mujahid Rahimahullah ulama tabi’in yang paling mengerti tentang tafsir. Beliau berkata, haram bagi manusia menggambar pepohonan.
P
endapat kedua adalah pendapat jumhur ulama (kebanyakan ulama). Mereka berpendapat boleh hukumnya menggambar pepohonan, benih dll. Berdasarkan dalil dimana Allah mengatakan di akhir hadits, “Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan!” dan riwayat, “Mereka disuruh meniupkan nyawa padanya, dan mereka tidak mampu.” Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa yang dilarang hanya menggambar yang bernyawa saja.
Kemudian ketahuilah bahwa menggambar makhluk bernyawa memiliki dua macam bahaya;
Yang pertama; padanya terdapat unsur menandingi ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, meskipun seseorang mengatakan saya tidak berniat begitu, akan tetapi hal ini telah terjadi dimaksudkan atau tidak dimaksudkan.

Oleh karena itu Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah memasukkan bab ini ke dalam kitab Tauhidnya. Hal ini menandakan menggambar makhluk bernyawa bisa mengurangi tauhid seseorang. Wal’iyaadzu billah.

Yang kedua; dengan menggambar makhluk bernyawa berarti kita telah menyelisihi wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada ummatnya. Yaitu ketika beliau mewasiatkan kepada Ali untuk tidak meninggalkan satu gambarpun melainkan dia hapus. HR Muslim dari Abul Hayyaj dari Ali bin Abi Thalib Rhadiyallahu ‘Anhu.

Lalu apa hukum menyimpan gambar?
Seseorang mungkin mengatakan, bukan saya yang menggambar…
Ketahuilah menyimpan gambar ada banyak bentuknya.

Yang pertama; menyimpan gambar untuk diagungkan atau dihormati, seperti gambar penguasa, atau mereka yang memiliki kedudukan atau ilmu, atau seorang ahli ibadah, atau sesepuh kaum. Hal ini haram hukumnya. Dan malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

Yang kedua: menyimpan gambar untuk bersenang-senang dengan melihatnya. Hal ini haram juga karena padanya terdapat fitnah yang menyeret kepada akhlak-akhlak yang rendah.

Yang ketiga: menyimpannya sebagai kenang-kenangan, seperti mereka yang menggambar anak-anak mereka untuk diperlihatkan ketika mereka besar nanti. Hal ini juga haram karena termasuk kepada apa yang diancamkan, malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

Yang keempat; menyimpan gambar tanpa ada maksud padanya sama sekali melainkan ia mendompleng dengan selainnya. Seperti gambar yang ada di Koran, majalah. Yang mana orang yang membelinya bukan menginginkan gambar melainkan berita dan informasinya dan yang semisalnya. Yang tampak bagi saya, hal ini boleh-boleh saja karena gambar pada tempat-tempat tersebut tidak dimaksudkan. Akan tetapi apabila memungkinkan seseorang menghapusnya tanpa harus repot-repot maka ini yang utama.

Yang kelima: menyimpan gambar dan gambar tersebut dihinakan dan akan berakhir di tong sampah, atau diinjak-injak seperti gambar yang ada pada popok bayi, atau pembalut wanita atau keset dll. Hal ini hukumnya tidak mengapa menurut jumhur ulama.

Yang keenam: gambar yang mau tidak mau kita harus menyimpannya seperti gambar yang ada pada kartu identitas, ijazah, mata uang, seseorang tidak berdosa dalam hal ini karena sulitnya menjauh darinya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “…dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Qs. Al Hajj: 78)


Kitabut-Tauhid Jilid I Bab Maa Jaa’a Fil Mushawwiriin.